RIAU.WAHANANEWS.CO - Rokan Hilir Dugaan praktik pungutan biaya pelepasan siswa di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang lagi sulit, wali murid justru dibebani biaya ratusan ribu rupiah untuk kegiatan pelepasan dan karya wisata yang diselenggarakan sekolah.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir terhadap satuan pendidikan di bawah kewenangannya.
Baca Juga:
Reses DPRD Provinsi Riau: Jalan Lingkar Masuk Tahap Pengerjaan, Warga Harapan Makmur Diberi Pemahaman Jaminan Sosial
Ironisnya, saat berbagai daerah di Indonesia mulai mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan imbauan bahkan larangan terhadap kegiatan perpisahan yang disertai pungutan kepada orang tua siswa, praktik serupa justru diduga masih berlangsung secara terbuka di sejumlah sekolah negeri di Kabupaten Rokan Hilir.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kegiatan pelepasan siswa di SDN 006 Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan, yang dilaksanakan pada Senin, 15 Juni 2026.
Saat dikonfirmasi, Nurzamzam selaku bendahara sekolah menjelaskan bahwa pungutan sebesar Rp390.000 per siswa merupakan hasil kesepakatan antara komite sekolah dan wali murid.
Baca Juga:
Sering Ditertibkan Namun Tetap Sempitl, Lapak Pedagang Serobot Badan Jalan Kawasan Pajak Lama Bagan Batu
"Uangnya dikumpulkan kepada saya, setelah terkumpul kemudian saya serahkan kepada kepala sekolah," ujarnya didampingi seorang guru lainnya di ruang majelis guru, Kamis (18/6/2026).
Menurut keterangannya, dana tersebut digunakan untuk konsumsi acara, pembelian bingkisan berupa pakaian bagi siswa yang lulus, serta hadiah berupa sepasang pakaian untuk para guru.
Fakta bahwa sebagian dana hasil pungutan juga digunakan untuk pemberian cinderamata kepada tenaga pendidik menimbulkan pertanyaan tersendiri di tengah berbagai regulasi yang mengatur larangan pungutan pada sekolah negeri.