Potensi kerugian negara barang tersebut tersebut, yakni sebesar Rp972.014.806.
Baca Juga:
Kasus korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Periksa Pejabat DJKN
Fuad menerangkan, kegiatan pemusnahan yang pihaknya gelar adalah bukti buah manis dari kerjasama semua pihak.
Dimulai dari kepedulian masayarakat Dumai, dengan memberikan informasi.
"Ini juga merupakan hasil kerjasama dan koordinasi Bea Cukai dengan seluruh pihak terkait, di Kota Dumai, guna menjaga masyarakat dari beredarnya barang barang illegal dan berbahaya,” ujarnya.
Baca Juga:
Penyelundupan Imigran Rohingya Dibongkar, Polisi: Ada Koordinator
“Terakhir dan yang tak kalah penting adalah peran teman teman dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai, yang memberikan putusan tegas bahwa barang barang hasil kejahatan ini harus dimusnahkan," sambungnya.
Fuad mengungkapkan, Bea Cukai terus berkomitmen untuk menuntaskan tugas dan fungsinya sebagai aparatur negara.
Memberikan perlindungan kepada masyarakat (community protector) dari masuk dan beredarnya barang illegal dan membahayakan, baik kesehatan mapun lingkungan.