RIAU.WAHANANEWS.CO, ROKAN HILIR – Sengketa tanah yang melibatkan seorang warga bernama Junaidi Zhang dengan tiga warga lainnya, yakni Suyanti, Supiah, dan Ninas, akhirnya berakhir damai setelah melalui proses mediasi resmi di Ruang Mediasi, Jalan Pangeran Diponegoro, Dumai, Sabtu (6/9/2025).
Mediasi yang difasilitasi mediator bersertifikat nonhakim, Bambang Sudarman, menghasilkan kesepakatan damai terkait kepemilikan sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah (SKRPT) Nomor 172/SKRPT/BBT/2008 di Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Baca Juga:
Kasus Sengketa Tanah di Medan: Laporan Mangkrak 3 Tahun, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam
Dasar hukum pelaksanaan mediasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pasal 6 ayat (1) dan (2), yang mengatur penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi. Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan juga menegaskan bahwa hasil mediasi bersifat final dan mengikat para pihak.
Dalam kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak bersama para saksi, pihak pertama (Junaidi Zhang) dan pihak kedua (Suyanti, Supiah, serta Ninas) sepakat mengakhiri sengketa tanah tersebut secara damai tanpa melanjutkan ke ranah pidana maupun perdata.Pihak
MEDIASI AKHIRI KONFLIK TANAH DI ROKAN HILIR, KEDUA PIHAK SEPAKAT DAMAI
Baca Juga:
Sengketa Tanah di Besitang Makin Rumit: Kesepakatan Lama Dilanggar, Nasib Surat Tanah di Ujung Tanduk!
pertama menyatakan telah menjual sebidang tanah itu melalui Akta Jual Beli (AJB) sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta menerima pembayaran sebesar Rp400 juta dari pihak kedua. Dengan adanya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak juga menyatakan tidak akan mempermasalahkan ataupun menuntut perkara tanah tersebut di kemudian hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai perdamaian sebagai perjanjian yang mengikat.
Selain itu, pihak kedua berjanji mencabut laporan polisi terkait kasus ini di Polres Rokan Hilir. Pencabutan laporan pidana dimungkinkan sepanjang menyangkut delik aduan, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Seluruh biaya yang timbul dari perkara tersebut juga akan ditanggung pihak pertama.
Kesepakatan ini turut disaksikan Ketua RT 10 Bagan Batu Kota, H. Samijara Sinaga, serta tokoh masyarakat, Yatiman. Mediator Bambang Sudarman menegaskan bahwa hasil mediasi tersebut bersifat final dan mengikat kedua belah pihak.