RIAU.WAHANANEWS.CO, Dumai - Reserse Kriminal Polres Dumai membongkar gudang beras premium oplosan di Jalan Cempedak pada awal Agustus 2025, dengan puluhan ton beras kemasan karung berhasil disita.
Satu pelaku wanita diamankan polisi inisial YI alias AC (40) selaku pemilik usaha. Beras merk Happy Minang jenis Premium dicampur tersangka dengan Beras Merk Adi jenis Medium berasal Provinsi Jambi.
Baca Juga:
BPKN Kritik Rencana ATR/BPN Ambil Alih Tanah Menganggur, Sebut Langgar Hak Rakyat
Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang menjelaskan kegiatan pengoplosan beras merugikan konsumen ini sudah dijalani tersangka setahun lalu dengan produksi mencapai 20 hingga 30 ton perbulan.
Terungkapnya aktivitas pengoplosan beras ini berkat informasi masyarakat dan pelaku mengambil keuntungan sekitar Rp400 perkilo.
Beras Happy Minang yang sudah dioplos kemudian dilempar ke pasaran dengan harga jual Rp367.500 per karung isi 25 kilogram atau Rp14.700 perkilo.
Baca Juga:
BPKN Tolak Pemblokiran Rekening Sepihak, Desak Regulasi Ditinjau Ulang
"Perkara dugaan memperdagangkan beras tidak sesuai mutu ini merugikan konsumen, dan modus dijalani yaitu mencampur beras merk Happy Minang dengan merk Adi. Pelaku mengambil keuntungan Rp400 perkilo," kata Kapolres Angga didampingi Kasat Reskrim AKP Kristofel dan Kanit Tipidter Iptu Gerry Barloy, Selasa (19/8/2025).
Ditambahkan, pengungkapan beras oplosan perdana di Polres Jajaran Polda Riau ini masih dalam pengembangan untuk melacak peredaran dan menarik beras di pasaran.
Dari keterangan pelaku mengaku bahwa total produksi mencapai 50 ton beras oplosan, dengan rincian 20 ton pada Juli 2024 dan 30 ton pada Agustus 2024.