WahanaNews-Riau I Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai (BC) Riau dan Dumai gencar memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Dari penindakan yang telah dilakukan, Kanwil BC Riau dan BC Dumai, juga rutin memusnahkan barang bukti.
Tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan dan menghilangkan nilai guna dari barang barang hasil penindakan.
Baca Juga:
Kasus korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Periksa Pejabat DJKN
Bertempat di halaman belakang Kantor Bea Cukai Dumai, Rabu (13/10/2021), digelar kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN).
Barang ilegal itu merupakan hasil penindakan periode 2020-2021, pelanggaran tindak kepabeanan dan cukai. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong dan dilindas dengan alat berat.
Kepala Kantor BC Dumai, Fuad Fauzi mengungkapkan, pihaknya menggelar pemusnahan BMN, hasil penindakan pelanggaran tindak kepabeanan dan cukai periode 2020-2021.
Baca Juga:
Penyelundupan Imigran Rohingya Dibongkar, Polisi: Ada Koordinator
Adapun barang ilegal yang dimusnahkan tersebut terdiri dari dua kelompok berdasarkan persetujuan pemusnahan yang diberikan kantor KPKNL Dumai.
Kelompok pertama, 2.637.316 batang rokok berbagai jenis dan merek tanpa dilekati pita cukai.
Kemudian tambahnya, 2.227 liter minuman mengandung etil alkohol berbagai jenis dan merek tanpa dilekati pita cukai.
Lalu, 250 karung pakaian bekas, dan pakaian bekas ini merupakan serah terima dari Ditpolairud Polda Riau.
"Sementara perkiraan total nilai barang tersebut di atas adalah sebesar Rp 5.313.862.312 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.371.855.457,” urainya.
“Kesemua barang tersebut hasil dari total 42 kali kegiatan penindakan," imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan Fuad, untuk kelompok kedua yang dimusnahkan adalah 241.260 batang rokok berbagai jenis dan merk yang merupakan barang hasil operasi pasar BC Dumai.
Selanjutnya, 139 Barang Kena Cukai (BKC) minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan C Impor berbagai merk dan 192 kaleng Barang Kena Cukai (BKC) MMEA Golongan A Impor berbagai merk.
Semua barang itu merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Dumai, yang berasal dari operasi pasar, patroli laut, pengawasan terminal penumpang ferry dan terminal penumpang Sri Junjungan, dan sebagainya.
"Kita juga memusnahkan berbagai macam barang yang merupakan barang hasil penindakan tim patroli BC Dumai di wilayah pengawasan KPPBC TMP B Dumai,” paparnya.
Adapun pengecualian terhadap BMN berupa obat-obatan sesuai surat Loka BPOM Kota Dumai nomor T-PW.01.12.7B.7B2.09.21.1085 tanggal 27 September 2021 perihal Kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara karena diperlukan penanganan khusus atas obat-obatan tersebut.
Potensi kerugian negara barang tersebut tersebut, yakni sebesar Rp972.014.806.
Fuad menerangkan, kegiatan pemusnahan yang pihaknya gelar adalah bukti buah manis dari kerjasama semua pihak.
Dimulai dari kepedulian masayarakat Dumai, dengan memberikan informasi.
"Ini juga merupakan hasil kerjasama dan koordinasi Bea Cukai dengan seluruh pihak terkait, di Kota Dumai, guna menjaga masyarakat dari beredarnya barang barang illegal dan berbahaya,” ujarnya.
“Terakhir dan yang tak kalah penting adalah peran teman teman dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai, yang memberikan putusan tegas bahwa barang barang hasil kejahatan ini harus dimusnahkan," sambungnya.
Fuad mengungkapkan, Bea Cukai terus berkomitmen untuk menuntaskan tugas dan fungsinya sebagai aparatur negara.
Memberikan perlindungan kepada masyarakat (community protector) dari masuk dan beredarnya barang illegal dan membahayakan, baik kesehatan mapun lingkungan.
"Kami terus berupaya mengoptimalkan penerimaan tak terkecuali dari membendung kebocoran penerimaan dari sektor cukai,” katanya.
“Peredaran rokok ilegal, tidak saja mengancam kesehatan, jika terus menerus dibiarkan potensi penerimaan negara akan turut tergerus," pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, terlihat hadir perwakilan, Polda Riau, BC Riau, Polres Dumai, Kodim, Kejari Dumai, dan tamu undangan lainnya. (tum)