Lalu, 250 karung pakaian bekas, dan pakaian bekas ini merupakan serah terima dari Ditpolairud Polda Riau.
"Sementara perkiraan total nilai barang tersebut di atas adalah sebesar Rp 5.313.862.312 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.371.855.457,” urainya.
Baca Juga:
Kasus korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Periksa Pejabat DJKN
“Kesemua barang tersebut hasil dari total 42 kali kegiatan penindakan," imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan Fuad, untuk kelompok kedua yang dimusnahkan adalah 241.260 batang rokok berbagai jenis dan merk yang merupakan barang hasil operasi pasar BC Dumai.
Selanjutnya, 139 Barang Kena Cukai (BKC) minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan C Impor berbagai merk dan 192 kaleng Barang Kena Cukai (BKC) MMEA Golongan A Impor berbagai merk.
Baca Juga:
Penyelundupan Imigran Rohingya Dibongkar, Polisi: Ada Koordinator
Semua barang itu merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Dumai, yang berasal dari operasi pasar, patroli laut, pengawasan terminal penumpang ferry dan terminal penumpang Sri Junjungan, dan sebagainya.
"Kita juga memusnahkan berbagai macam barang yang merupakan barang hasil penindakan tim patroli BC Dumai di wilayah pengawasan KPPBC TMP B Dumai,” paparnya.
Adapun pengecualian terhadap BMN berupa obat-obatan sesuai surat Loka BPOM Kota Dumai nomor T-PW.01.12.7B.7B2.09.21.1085 tanggal 27 September 2021 perihal Kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara karena diperlukan penanganan khusus atas obat-obatan tersebut.