WahanaNews-Jambi I Pemerintah akan segera membaliknamakan tanah seluas 124 hektar milik Tommy Soeharto yang disita Satgas BLBI pada Jumat (5/11) ke negara.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Baca Juga:
Tertinggi Se-Indonesia, Gedung 100 Lantai Siap Dibangun di Kawasan Semanggi
Mahfud mengatakan tanah tersebut ketika disita masih disewakan dan masih atas nama yang bersangkutan.
"Itu masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga. Sehingga sekarang kita sita dan dibaliknamakan atas nama negara dan kita punya dokumen itu," kata Mahfud dalam keterangan pers, Jumat (5/11/2021).
Ia pun mengaku pemerintah telah menyiapkan skema tentang siapa dan kapan utang dari obligor atau debitur akan ditagih.
Baca Juga:
Kemenkeu Ungkap 2 Dugaan Ini, Mengapa Aset Tommy Soeharto Tak Laku Dilelang
"Masih banyaklah, kita punya schedule untuk itu sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh presiden, skema itu tentang siapa dan kapan itu sudah kita buat," ujarnya.
Utang obligor atau debitur kepada negara melalui program BLBI sudah berlangsung selama 22 tahun. Ia pun mengaku ada pejabat yang sengaja menunda penagihan utang tersebut. Mahfud mengajak para obligor untuk kooperatif dalam menyelesaikan masalah ini.
Ia menegaskan pemerintah sudah tidak lagi menerima negosiasi akan utang tersebut. Sehingga ia mengatakan bagi obligor yang memang sudah membayar utang untuk datang dan membawa bukti pernyataan lunas.