Namun jika belum membayar utang, ia menegaskan obligor untuk tidak menjual aset jaminannya kepada siapapun.
"Tapi kalau belum dan jaminan masih ada di kita jangan coba-coba dijual, disewakan atau dialihkan ke pihak lain, itu tidak boleh," tutupnya.
Baca Juga:
Tertinggi Se-Indonesia, Gedung 100 Lantai Siap Dibangun di Kawasan Semanggi
Sebelumnya Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita sejumlah aset yang dimiliki PT Timor Putera Nasional (PT TPN) milik Tommy Soeharto pada Jumat (5/11) ini.
Penyitaan dipimpin secara langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono bersama sejumlah pejabat terkait lainnya seperti Kodim 0604 Karawang, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan penyitaan ini merupakan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN atas kredit beberapa bank. Nilai outstanding utang PT TPN kepada pemerintah mencapai Rp2,61 triliun.
Baca Juga:
Kemenkeu Ungkap 2 Dugaan Ini, Mengapa Aset Tommy Soeharto Tak Laku Dilelang
Setidaknya terdapat 4 aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN dan kini mulai dipasangkan plang penyitaan oleh BLBI.
Pertama, aset tanah dengan luas 530 ribu meter persegi di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang.
Kedua, tanah seluas 98 ribu meter persegi di Desa Kalihurip.