Ketiga, tanah seluas 100 ribu meter persegi di Desa Cikampek Pusat.
Keempat, tanah seluas 518 ribu meter persegi di Desa Kamojing. Seluruh tanah tersebut berlokasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Baca Juga:
Tertinggi Se-Indonesia, Gedung 100 Lantai Siap Dibangun di Kawasan Semanggi
"Aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang)," kata Rionald dalam keterangan resmi, Jumat (5/11).
Rionald menegaskan kepada seluruh obligor atau debitur, Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban membayar utang kepada negara. Ia pun tidak segan akan melakukan penguasaan aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat terealisasikan.
Untuk diketahui, BLBI adalah dana yang pernah digelontorkan Bank Indonesia sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank untuk berbagi beban pada masa Krisis Moneter 1997-1998.
Baca Juga:
Kemenkeu Ungkap 2 Dugaan Ini, Mengapa Aset Tommy Soeharto Tak Laku Dilelang
Namun hingga saat ini, baru sebagian kecil bank yang telah mengembalikan dana tersebut. Pemerintah membeberkan dana BLBI yang harus dikembalikan obligor dan debitur mencapai Rp110,45 triliun.
Pemerintah secara tegas akan menarik dana tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. (tum)