Publik berhak mengetahui apakah seluruh fasilitas yang dibangun telah sesuai dengan kebutuhan sekolah dan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Sejumlah pertanyaan yang masih memerlukan penjelasan antara lain mengapa toilet baru belum digunakan, mengapa ruang UKS belum berfungsi optimal, mengapa rumah dinas dan rumah penjaga belum dimanfaatkan, serta bagaimana kesiapan fasilitas pendukung pada bangunan hasil revitalisasi.
Baca Juga:
Sering Ditertibkan Namun Tetap Sempitl, Lapak Pedagang Serobot Badan Jalan Kawasan Pajak Lama Bagan Batu
Apabila seluruh pelaksanaan telah sesuai dengan ketentuan, maka keterbukaan informasi dan hasil evaluasi akan menjadi bagian penting dalam menjawab pertanyaan publik sekaligus memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.
Sebaliknya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi di lapangan, maka penyelesaiannya perlu dilakukan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, yang dipertanggungjawabkan bukan hanya bangunan yang telah berdiri, tetapi juga manfaat nyata yang diterima peserta didik dari setiap rupiah anggaran negara yang dibelanjakan.
Baca Juga:
Badan Jalan Lintas Riau-Sumut Depan Pajak Lama Bagan Batu Diserobot parkir, Pengguna Jalan Terancam Bahaya
[Redaktur: Adi Riswanto]