Saat dikonfirmasi pada Jumat (31/7/2026), Kepala SMP Negeri 1 Tanjung Medan, Adria Novita, membenarkan bahwa program revitalisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan usulan atau permintaan dari pihak sekolah.
Pernyataan tersebut membuka ruang bagi publik untuk mengetahui lebih jauh proses perencanaan revitalisasi, mulai dari penyusunan kebutuhan, jenis bangunan yang diusulkan, hingga ketersediaan fasilitas pendukung yang menjadi bagian dari perencanaan.
Baca Juga:
Sering Ditertibkan Namun Tetap Sempitl, Lapak Pedagang Serobot Badan Jalan Kawasan Pajak Lama Bagan Batu
Transparansi terhadap dokumen perencanaan dinilai penting agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai dasar pelaksanaan program tersebut.
Temuan di lapangan tidak serta-merta menjadi bukti adanya penyimpangan.
Namun apabila terdapat perbedaan antara kondisi fisik, kelengkapan fasilitas, dan tujuan pembangunan sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan, hal tersebut layak diverifikasi melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
Baca Juga:
Badan Jalan Lintas Riau-Sumut Depan Pajak Lama Bagan Batu Diserobot parkir, Pengguna Jalan Terancam Bahaya
Karena itu, Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh, baik terhadap dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, volume pekerjaan, pengadaan fasilitas pendukung, maupun kondisi riil pemanfaatan bangunan di lapangan.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran negara telah sesuai dengan ketentuan serta memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan.
Anggaran sebesar Rp1.283.819.000 merupakan bagian dari keuangan negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.