RIAU.WAHANANEWS.CO,Rokan Hilir – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 1 Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, dengan nilai kontrak mencapai Rp1.283.819.000, menjadi sorotan setelah sejumlah fasilitas hasil pembangunan disebut belum dimanfaatkan secara optimal.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, proyek yang dikabarkan telah rampung sekitar November 2025 itu kini telah berjalan sekitar sembilan bulan. Namun, beberapa bangunan hasil revitalisasi dilaporkan masih belum difungsikan, bahkan ada yang dalam kondisi terkunci dan belum dilengkapi fasilitas pendukung.
Baca Juga:
Sering Ditertibkan Namun Tetap Sempitl, Lapak Pedagang Serobot Badan Jalan Kawasan Pajak Lama Bagan Batu
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pemanfaatan hasil revitalisasi, kesesuaian perencanaan, serta manfaat yang diterima oleh peserta didik.
Salah satu fasilitas yang menjadi perhatian adalah bangunan toilet siswa dua pintu yang dibangun melalui program revitalisasi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di sekolah, toilet tersebut hingga kini disebut belum digunakan dan masih dalam kondisi terkunci. Sementara itu, aktivitas siswa sehari-hari masih menggunakan toilet yang dibangun melalui program Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021.
Baca Juga:
Badan Jalan Lintas Riau-Sumut Depan Pajak Lama Bagan Batu Diserobot parkir, Pengguna Jalan Terancam Bahaya
Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan.
Apabila pembangunan toilet baru memang merupakan kebutuhan prioritas sekolah, mengapa hingga berbulan-bulan setelah proyek selesai fasilitas tersebut belum dimanfaatkan?
Sebaliknya, apabila belum dapat difungsikan karena alasan tertentu, publik berhak mengetahui penyebabnya, termasuk apakah terdapat kendala teknis, administrasi, maupun kelengkapan sarana pendukung.
Temuan serupa juga ditemukan pada ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
Secara fisik bangunan telah tersedia, namun berdasarkan hasil penelusuran, ruangan tersebut disebut belum berfungsi secara optimal karena belum dilengkapi fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai.
Selain itu, rumah penjaga sekolah maupun rumah dinas guru juga disebut belum ditempati karena belum memiliki kelengkapan pendukung yang diperlukan.
Jika informasi tersebut benar, maka keberhasilan revitalisasi tidak cukup diukur dari selesainya pembangunan fisik semata, tetapi juga dari sejauh mana fasilitas tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan untuk mendukung layanan pendidikan.
Dengan selesainya proyek sekitar November 2025, terdapat rentang waktu yang cukup untuk melakukan penyempurnaan maupun pengoperasian seluruh fasilitas.
Namun apabila hingga kini masih terdapat bangunan yang belum digunakan, kondisi tersebut layak menjadi perhatian.
Program revitalisasi pada prinsipnya bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh guru maupun peserta didik.
Karena itu, indikator keberhasilan tidak hanya berupa selesainya pekerjaan konstruksi, tetapi juga berfungsinya seluruh fasilitas sebagaimana tujuan pembangunannya.
Penelusuran juga menemukan bahwa sejumlah fasilitas hasil rehabilitasi tahun 2021 disebut belum dimanfaatkan secara maksimal.
Di antaranya adalah bangunan dapur umum yang jarang digunakan.
Selain itu, ruang perpustakaan berukuran cukup besar disebut masih memiliki koleksi buku yang terbatas. Di dalam ruangan tersebut terdapat sekitar 12 meja kecil tanpa kursi, sementara penerangan disebut hanya mengandalkan satu titik lampu.
Apabila kondisi tersebut sesuai fakta di lapangan, maka perhatian tidak hanya tertuju pada pembangunan fisik, tetapi juga pada pengelolaan dan pemanfaatan sarana pendidikan setelah proyek selesai dilaksanakan.
SMP Negeri 1 Tanjung Medan diketahui memiliki jumlah peserta didik kurang dari 150 orang.
Di sisi lain, sekolah juga telah memiliki aula serta sejumlah bangunan lainnya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan prioritas revitalisasi senilai lebih dari Rp1,28 miliar, mengingat masih terdapat sekolah lain di Kabupaten Rokan Hilir yang membutuhkan rehabilitasi maupun peningkatan sarana prasarana.
Pertanyaan yang muncul di antaranya, apakah usulan revitalisasi telah didasarkan pada analisis kebutuhan yang komprehensif, dan apakah seluruh bangunan yang dibangun benar-benar merupakan kebutuhan prioritas sekolah.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (31/7/2026), Kepala SMP Negeri 1 Tanjung Medan, Adria Novita, membenarkan bahwa program revitalisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan usulan atau permintaan dari pihak sekolah.
Pernyataan tersebut membuka ruang bagi publik untuk mengetahui lebih jauh proses perencanaan revitalisasi, mulai dari penyusunan kebutuhan, jenis bangunan yang diusulkan, hingga ketersediaan fasilitas pendukung yang menjadi bagian dari perencanaan.
Transparansi terhadap dokumen perencanaan dinilai penting agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai dasar pelaksanaan program tersebut.
Temuan di lapangan tidak serta-merta menjadi bukti adanya penyimpangan.
Namun apabila terdapat perbedaan antara kondisi fisik, kelengkapan fasilitas, dan tujuan pembangunan sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan, hal tersebut layak diverifikasi melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
Karena itu, Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh, baik terhadap dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, volume pekerjaan, pengadaan fasilitas pendukung, maupun kondisi riil pemanfaatan bangunan di lapangan.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran negara telah sesuai dengan ketentuan serta memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan.
Anggaran sebesar Rp1.283.819.000 merupakan bagian dari keuangan negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Publik berhak mengetahui apakah seluruh fasilitas yang dibangun telah sesuai dengan kebutuhan sekolah dan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Sejumlah pertanyaan yang masih memerlukan penjelasan antara lain mengapa toilet baru belum digunakan, mengapa ruang UKS belum berfungsi optimal, mengapa rumah dinas dan rumah penjaga belum dimanfaatkan, serta bagaimana kesiapan fasilitas pendukung pada bangunan hasil revitalisasi.
Apabila seluruh pelaksanaan telah sesuai dengan ketentuan, maka keterbukaan informasi dan hasil evaluasi akan menjadi bagian penting dalam menjawab pertanyaan publik sekaligus memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.
Sebaliknya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi di lapangan, maka penyelesaiannya perlu dilakukan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, yang dipertanggungjawabkan bukan hanya bangunan yang telah berdiri, tetapi juga manfaat nyata yang diterima peserta didik dari setiap rupiah anggaran negara yang dibelanjakan.
[Redaktur: Adi Riswanto]