RIAU.WAHANANEWS.CO – Rokan Hilir
Kekecewaan masyarakat Kepenghuluan/Desa Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, kian memuncak. Pasalnya, laporan warga terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Badan Usaha Milik Kepenghuluan (BUMKep) MAJU BERSAMA yang telah disampaikan ke sejumlah instansi penegak hukum dan pengawasan disebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Baca Juga:
Tangis Pecah di Rohil, Balita 4 Tahun Tewas Setelah Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
Merasa laporannya berjalan di tempat, sejumlah warga kini berencana menyurati Komisi III DPR RI guna meminta pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya terkait penanganan laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir.
BUMKep MAJU BERSAMA diketahui dibentuk pada tahun 2019 di bawah Pemerintahan Kepenghuluan Sungai Besar dengan bidang usaha penyewaan teratak, pelaminan pengantin, serta perlengkapan memasak untuk kebutuhan pesta dan hajatan masyarakat.
Namun dalam perjalanannya, keberadaan BUMKep tersebut justru memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama menyangkut besarnya anggaran penyertaan modal yang digelontorkan pemerintah desa dibandingkan dengan aset usaha yang terlihat di lapangan.
Baca Juga:
Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rokan Hilir, Situasi Panipahan Kembali Kondusif
Berdasarkan data yang dihimpun awak media dari berbagai sumber masyarakat, modal awal BUMKep MAJU BERSAMA berasal dari Dana Desa Tahun 2019 sebesar Rp50 juta serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Riau Tahun 2019 sebesar Rp136 juta.
Dengan demikian, total penyertaan modal pada tahap awal mencapai Rp186 juta.
Tidak berhenti di situ, pada tahun 2020 Pemerintah Kepenghuluan Sungai Besar kembali mengucurkan tambahan modal usaha sebesar Rp58.567.500 yang disebut bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Riau Tahun 2020.
Jika ditotalkan secara keseluruhan, anggaran yang telah dialokasikan untuk pengembangan BUMKep MAJU BERSAMA mencapai sekitar Rp244.567.500.
Besarnya angka penyertaan modal tersebut menjadi sorotan warga. Pasalnya, berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan dan estimasi harga pasar dari sejumlah perlengkapan usaha yang tersedia, aset yang dimiliki BUMKep dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran yang telah dikucurkan.
Adapun aset yang terlihat di lapangan disebut hanya berupa empat unit teratak, satu set pelaminan pengantin, serta perlengkapan memasak dalam jumlah terbatas. Nilai keseluruhan aset tersebut diperkirakan hanya berkisar Rp75 juta.
Perbedaan nominal yang cukup mencolok antara nilai anggaran dan aset usaha itu kemudian memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMKep.
Tidak hanya persoalan anggaran, warga juga mempertanyakan proses penunjukan Direktur BUMKep bernama Dedi. Sejumlah masyarakat menyebut penunjukan tersebut diduga tidak melalui mekanisme musyawarah bersama warga sebagaimana lazimnya pengelolaan badan usaha milik desa.
Selain itu, sebagian warga mempertanyakan kelengkapan administrasi direktur BUMKep tersebut, termasuk dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan minimal setingkat SMA.
Situasi semakin menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai isu yang mengaitkan dugaan penyimpangan anggaran dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. Namun demikian, awak media menegaskan bahwa hingga berita ini diterbitkan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya keterlibatan pihak tertentu dalam tindak pidana narkotika maupun tindak pidana korupsi.
Karena itu, seluruh dugaan yang berkembang saat ini masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Salah seorang tokoh masyarakat Sungai Besar, Latip, meminta agar aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap laporan masyarakat dan segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan BUMKep tersebut.
“Kami sudah beberapa kali melaporkan persoalan Dana BUMKep dan dugaan penyimpangan Dana Desa Sungai Besar ke Kejari Rohil dan Inspektorat, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang jelas. Karena itu masyarakat berencana menyurati Komisi III DPR RI agar laporan ini mendapat perhatian,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (9/5/2026).
Menurut warga, keterbukaan informasi dan transparansi penggunaan dana publik menjadi hal penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, serta instansi terkait lainnya dapat segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran BUMKep MAJU BERSAMA guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam pengelolaan dana tersebut.
Selain itu, warga juga meminta agar seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara profesional, objektif, dan terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Penghulu Sungai Besar Anto Sutomo maupun pengelola BUMKep MAJU BERSAMA belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai pertanyaan dan konfirmasi yang disampaikan awak media terkait isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik.
[Redaktur: Adi Riswanto]