RIAU.WAHANANEWS.CO, Indragiri Hulu –
Nasib pilu menimpa Elvina Megawati Tampubolon, seorang guru honorer yang telah mengabdi selama kurang lebih 14 tahun di SDN 024 Hulu Peladangan, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Guru bergelar sarjana tersebut diduga harus menerima kenyataan pahit dirumahkan setelah dinilai terlalu vokal mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Baca Juga:
Diduga Pungli Berkedok Seragam dan Uang Pembangunan, SMKN 1 Seberida Tuai Sorotan, Kepsek Masih Bungkam
Peristiwa ini menuai perhatian luas. Sejumlah Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan dari kecamatan lain, serta mantan rekan sejawat, angkat bicara dan menyampaikan pandangan yang secara tidak langsung mempertanyakan kinerja pihak-pihak terkait.
Salah seorang Korwil Pendidikan Kecamatan, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan bahwa secara administratif, sebenarnya masih terdapat ruang untuk mempertahankan guru honorer dengan masa pengabdian panjang seperti Elvina.
“Sebetulnya banyak cara kalau memang ingin mempertahankan. Biasanya kalau sudah lama menghonor, administrasinya sudah lengkap. Di Dapodik pasti sudah masuk, sudah punya NUPTK. Jadi di ARKAS masih bisa dimasukkan gajinya,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (28/01/2026).
Baca Juga:
Diduga Dipaksakan, Pembelian TKD Desa Sibabat Seret Dana BUMDes Rp50 Juta
Pernyataan tersebut seolah menjadi tamparan keras bagi pihak sekolah dan Korwil setempat, mengingat secara sistem, keberadaan guru honorer senior tidak serta-merta harus berakhir tanpa solusi.
Sementara itu, Korwil Pendidikan dari kecamatan lain secara lebih tegas mempertanyakan peran dan kepekaan Korwil Pendidikan Kecamatan Peranap terhadap dinamika yang terjadi di sekolah-sekolah di bawah naungannya.
“Seharusnya Korwil di kecamatan itu lebih aktif dan peka terhadap isu-isu yang berkembang di sekolah. Korwil itu perpanjangan tangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, bertugas melakukan pengawasan, pembinaan, dan fasilitasi pendidikan. Bisa jadi karena jarak tempuh dan kondisi medan jalan yang sulit, kuat dugaan Korwil kurang aktif turun ke sekolah,” ucapnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa semata-mata dibebankan kepada guru honorer, melainkan patut dilihat sebagai kegagalan sistem pengawasan dan pembinaan di tingkat kecamatan.
Dari sisi kemanusiaan, empati juga datang dari mantan rekan sejawat Elvina. Adi, yang kini telah berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menyampaikan harapan agar permasalahan ini dapat menemukan jalan keluar yang adil.
“Semoga ada titik temu untuk sahabat saya, Elvina Megawati,” ujarnya singkat namun penuh makna.
Ironisnya, di tengah gelombang empati dan kritik konstruktif tersebut, sikap berbeda justru ditunjukkan oleh pihak yang paling berkaitan langsung dengan persoalan ini. Eka Sastri, selaku Korwil Pendidikan Kecamatan Peranap, hingga berita ini diterbitkan masih memilih bungkam. Upaya konfirmasi dan koordinasi yang dilakukan awak media tidak membuahkan hasil.
Lebih disayangkan lagi, Kepala SDN 024 Hulu Peladangan, Erawati, justru memblokir nomor awak media yang selama ini berupaya menjalankan prinsip keberimbangan dalam setiap penulisan berita. Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen transparansi dan keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan.
Kini, Elvina Megawati Tampubolon hanya bisa pasrah menerima nasib. Guru yang telah mengabdi selama 14 tahun, pernah menjabat sebagai bendahara sekolah dan wali kelas, serta meraih nilai cukup tinggi saat seleksi PPPK, justru harus meninggalkan dunia pendidikan dan bekerja di ladang membantu suaminya demi bertahan hidup.
Fakta ini memunculkan ironi mendalam: pengalaman panjang, dedikasi, dan kualifikasi akademik yang seharusnya menjadi aset pendidikan, justru berujung pada keterpinggiran.
Sejumlah warga setempat berharap agar pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu, dapat turun tangan dan mengambil kebijakan yang berlandaskan empati dan keadilan. Mereka menilai, jangan sampai gelar sarjana dan puluhan tahun pengalaman mengajar menjadi sia-sia hanya karena lemahnya komunikasi, pembinaan, serta dugaan pembungkaman terhadap suara kritis.
Kasus ini sekaligus menjadi cermin penting bagi dunia pendidikan: apakah keberanian menyuarakan kejanggalan masih memiliki tempat, atau justru berujung pada pengorbanan nasib para pendidik yang selama ini mengabdi dalam senyap.
[Redaktur: Adi Riswanto]