Masyarakat berharap pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, instansi teknis terkait, serta aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap status perizinan, kepemilikan badan usaha, kewajiban perpajakan, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan dan lingkungan hidup yang berlaku.
Sejumlah regulasi yang dinilai relevan untuk menjadi dasar pemeriksaan antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga:
Kanwil Ditjenpas Jambi Dukung Penuh Proses Hukum Terkait Dugaan Keterlibatan Okum Pejabat dalam Kasus Narkotika
Salah seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak disebutkan berharap adanya keterbukaan dari pihak pengelola usaha.
"Jangan sampai ada perusahaan yang hanya mengambil keuntungan dari sumber daya alam, tetapi mengabaikan kewajiban hukum, hak-hak pekerja, perlindungan lingkungan, pembayaran pajak, dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar. Jika seluruh perizinan memang lengkap, sudah semestinya hal itu dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola perkebunan belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga:
Malam Penuh Prestasi, Afia Meilin Putri Islamy Bersinar di Malam Penganugerahan Putera Puteri Jambi 2026
[Redaktur: Adi Riswanto]