RIAU.WAHANANEWS.CO – Tanjabbar
Kinerja Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan publik. Sorotan tersebut muncul setelah adanya pengakuan dari sejumlah pengelola yayasan PAUD terkait dugaan pungutan uang sebesar Rp100 ribu yang disebut terjadi pada tahun 2022.
Baca Juga:
Rumah Warga Miskin Dibongkar Demi Proyek Pokir, Hingga Kini Belum Dibangun Kembali
Salah seorang pemilik yayasan PAUD, Yuliawati, mengaku pernah menyampaikan keberatan/surat keluhan atas kebijakan yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menilai, sejak saat itu hubungan dirinya dengan pihak bidang PAUD menjadi kurang harmonis.
"Selama ini saya hanya bisa diam dan pasrah. Surat keluhan yang pernah saya sampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan saat itu juga tidak mendapat respons sebagaimana yang saya harapkan. Saya menilai sentimen itu bermula karena saya termasuk orang yang kritis terhadap kebijakan yang dianggap tidak sesuai aturan," ujar Yuliawati melalui sambungan telepon, Selasa (16/6/2026).
Yuliawati juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menolak adanya pungutan sebesar Rp100 ribu yang disebut-sebut untuk mengganti biaya perjalanan seorang pejabat di bidang PAUD.
Baca Juga:
Minim Pengawasan dan Dugaan Ketidakteraturan Kerja, Normalisasi Parit di Pengabuan Dinilai Tak Berdampak
Pernyataan tersebut turut dibenarkan oleh Busro, yang juga diketahui sebagai pemilik lembaga PAUD. Menurutnya, pungutan tersebut memang pernah terjadi beberapa tahun lalu.
"Ya, saya ingat. Kalau tidak salah pungutan itu terjadi sekitar dua tahun yang lalu," kata Busro melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (17/6/2026).
Sementara itu, seorang mantan staf Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai persoalan yang terjadi antara Yuliawati dan Kabid PAUD tidak terlepas dari perbedaan pandangan terkait sejumlah kebijakan.