"Nama perkebunan ini saya gak tahu Pak, dan gak bisa menanyakan nama perusahaan ke kantor," ujar Firmansyah.
Pernyataan tersebut menambah tanda tanya mengenai identitas badan usaha yang mengelola perkebunan tersebut.
Baca Juga:
Kanwil Ditjenpas Jambi Dukung Penuh Proses Hukum Terkait Dugaan Keterlibatan Okum Pejabat dalam Kasus Narkotika
Sebelumnya, pada 5 dan 12 Mei 2026, tim media juga telah mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi. Saat itu, seorang petugas keamanan bermarga Nasution juga mengaku tidak mengetahui nama perusahaan tempatnya bekerja. Upaya untuk menemui pihak manajemen maupun seseorang yang disebut sebagai asisten bernama Sihombing belum berhasil karena yang bersangkutan tidak bersedia ditemui.
Dari hasil pengamatan di lapangan, aktivitas operasional perkebunan tampak berlangsung seperti biasa. Terlihat proses bongkar muat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke sejumlah truk pengangkut. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber di lokasi, setiap hari sekitar dua unit truk mengangkut hasil panen menuju pabrik kelapa sawit di wilayah Pekanbaru yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan pengelola perkebunan tersebut. Namun informasi ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Selain persoalan identitas perusahaan, muncul pula dugaan terkait pemenuhan hak-hak pekerja. Seorang pekerja yang telah bekerja lebih dari empat tahun dan meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak pernah memperoleh hak cuti tahunan selama bekerja.
Baca Juga:
Malam Penuh Prestasi, Afia Meilin Putri Islamy Bersinar di Malam Penganugerahan Putera Puteri Jambi 2026
Menurut pengakuannya, pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit berisiko dianggap mangkir sehingga mengalami pemotongan upah. Ia juga menyebut hari libur hanya diberikan pada hari-hari libur nasional.
Keterangan tersebut merupakan pernyataan narasumber yang belum dapat diverifikasi kepada pihak pengelola perkebunan karena hingga saat ini belum diperoleh tanggapan resmi.
Situasi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan terkait legalitas usaha, kepatuhan ketenagakerjaan, kewajiban lingkungan hidup, serta tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar.