RIAU.WAHANANEWS.CO – Rokan Hilir
Keberadaan sebuah perkebunan kelapa sawit berskala besar di kawasan Simpang Telinga, Kepenghuluan Sekeladi Hilir, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menjadi sorotan masyarakat. Perkebunan yang diperkirakan telah beroperasi selama sekitar satu dekade itu hingga kini disebut tidak menampilkan identitas perusahaan maupun papan nama badan usaha di lokasi.
Baca Juga:
Kanwil Ditjenpas Jambi Dukung Penuh Proses Hukum Terkait Dugaan Keterlibatan Okum Pejabat dalam Kasus Narkotika
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, areal perkebunan tersebut diperkirakan memiliki luas lebih dari 700 hektare dan terbagi ke dalam tiga divisi operasional. Seorang pekerja yang ditemui menyebut Divisi I memiliki sekitar 14 barak pekerja, Divisi II sekitar 10 barak beserta kantor, sementara Divisi III memiliki sekitar 8 barak dan menjadi lokasi kantor utama.
Meski aktivitas perkebunan terlihat berjalan normal, tidak ditemukan papan nama perusahaan ataupun informasi identitas badan usaha sebagaimana lazimnya sebuah perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha dalam skala besar. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait status hukum dan legalitas usaha perkebunan tersebut.
Sejumlah warga sekitar mengaku hanya mendengar nama seseorang bernama Yohanes yang disebut-sebut sebagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkebunan itu. Namun, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas maupun status hukum kepemilikan usaha tersebut.
Baca Juga:
Malam Penuh Prestasi, Afia Meilin Putri Islamy Bersinar di Malam Penganugerahan Putera Puteri Jambi 2026
Di kawasan kantor perkebunan tampak berdiri pos keamanan serta Bendera Merah Putih yang berkibar. Namun, hingga saat ini tidak ditemukan penanda resmi yang menunjukkan nama perusahaan atau badan usaha yang mengelola perkebunan tersebut.
Pada 12 Juli 2026, awak media mewawancarai seorang petugas keamanan bernama Firmansyah yang sedang berjaga di lokasi.
"Nama perkebunan ini saya gak tahu Pak, dan gak bisa menanyakan nama perusahaan ke kantor," ujar Firmansyah.
Pernyataan tersebut menambah tanda tanya mengenai identitas badan usaha yang mengelola perkebunan tersebut.
Sebelumnya, pada 5 dan 12 Mei 2026, tim media juga telah mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi. Saat itu, seorang petugas keamanan bermarga Nasution juga mengaku tidak mengetahui nama perusahaan tempatnya bekerja. Upaya untuk menemui pihak manajemen maupun seseorang yang disebut sebagai asisten bernama Sihombing belum berhasil karena yang bersangkutan tidak bersedia ditemui.
Dari hasil pengamatan di lapangan, aktivitas operasional perkebunan tampak berlangsung seperti biasa. Terlihat proses bongkar muat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke sejumlah truk pengangkut. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber di lokasi, setiap hari sekitar dua unit truk mengangkut hasil panen menuju pabrik kelapa sawit di wilayah Pekanbaru yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan pengelola perkebunan tersebut. Namun informasi ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Selain persoalan identitas perusahaan, muncul pula dugaan terkait pemenuhan hak-hak pekerja. Seorang pekerja yang telah bekerja lebih dari empat tahun dan meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak pernah memperoleh hak cuti tahunan selama bekerja.
Menurut pengakuannya, pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit berisiko dianggap mangkir sehingga mengalami pemotongan upah. Ia juga menyebut hari libur hanya diberikan pada hari-hari libur nasional.
Keterangan tersebut merupakan pernyataan narasumber yang belum dapat diverifikasi kepada pihak pengelola perkebunan karena hingga saat ini belum diperoleh tanggapan resmi.
Situasi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan terkait legalitas usaha, kepatuhan ketenagakerjaan, kewajiban lingkungan hidup, serta tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar.
Masyarakat berharap pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, instansi teknis terkait, serta aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap status perizinan, kepemilikan badan usaha, kewajiban perpajakan, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan dan lingkungan hidup yang berlaku.
Sejumlah regulasi yang dinilai relevan untuk menjadi dasar pemeriksaan antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Salah seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak disebutkan berharap adanya keterbukaan dari pihak pengelola usaha.
"Jangan sampai ada perusahaan yang hanya mengambil keuntungan dari sumber daya alam, tetapi mengabaikan kewajiban hukum, hak-hak pekerja, perlindungan lingkungan, pembayaran pajak, dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar. Jika seluruh perizinan memang lengkap, sudah semestinya hal itu dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola perkebunan belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
[Redaktur: Adi Riswanto]