Melalui Dana BOS, sekolah dapat membiayai berbagai kebutuhan operasional nonpersonalia, seperti pengadaan buku, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana, kegiatan pembelajaran, pembayaran listrik, hingga pembelian barang habis pakai yang mendukung proses belajar mengajar.
Oleh karena itu, apabila kebutuhan seperti kipas angin, sapu, kain pel, maupun rak sepatu masih dibebankan kepada orang tua siswa melalui pungutan rutin, kondisi tersebut perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak sekolah serta verifikasi dari instansi yang berwenang.
Baca Juga:
Dana BOS Ratusan Juta untuk Perpustakaan, Mengapa Siswa SDN 181 Pekanbaru Masih Berbagi Buku?
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala SD Negeri 181 Pekanbaru, Nurhasanah, melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dan Inspektorat Kota Pekanbaru diharapkan melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut. Pemeriksaan diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian apakah pungutan tersebut sesuai ketentuan atau justru bertentangan dengan aturan pengelolaan Dana BOS.
Program sekolah gratis tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah, tetapi juga dari sejauh mana manfaat anggaran tersebut benar-benar dirasakan oleh peserta didik dan orang tua.
Baca Juga:
Fiktif atau Mark-up? Pengelolaan Dana BOS SDN 181 Pekanbaru Jadi Sorotan, Kadisdik Janji Beri Penjelasan
Bagi keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi, pungutan yang mungkin terlihat kecil sekalipun tetap memiliki arti besar. Karena itu, pengelolaan Dana BOS harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran agar tujuan menghadirkan pendidikan dasar yang benar-benar gratis dapat terwujud, sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.
[Redaktur: Adi Riswanto]