RIAU.WAHANANEWS.co, Peranap Indragiri Hulu – Kasus dugaan penyerobotan lahan kebun sawit milik Mujiani oleh Bambang Suhermanto di Desa Serai Wangi terus berlanjut. Laporan tersebut telah dilayangkan ke Dumas Polres Indragiri Hulu untuk penanganan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Peranap, IPDA Yusmar, saat dikonfirmasi oleh awak media Wahananews.co melalui pesan WhatsApp pada 8 Januari 2025, mengungkapkan bahwa pihak Polres Indragiri Hulu melalui Polsek Peranap telah mengirimkan surat panggilan kepada empat orang saksi terkait kasus tersebut. Salah satu saksi yang dipanggil adalah mantan Kepala Desa (Kades).
Baca Juga:
Ketua MPC Pemuda Pancasila Rokan Hilir Gelar Rapat Pleno Perdana Tahun 2025
"Untuk ibu Mujiani memang belum diantar surat panggilannya," ujar Kanit Reskrim Polsek Peranap singkat.
Kasus ini mencuat setelah Mujiani melaporkan adanya dugaan penyerobotan lahan miliknya yang terjadi sejak 2023 lalu, Hingga saat ini proses hukum masih berjalan dengan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi.
Pihak kepolisian selaku Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat menangani kasus ini dengan transparan dan adil, mengingat sengketa lahan sering kali menjadi persoalan sensitif yang melibatkan banyak pihak. [Redaktur: Sah Siandi Lubis]
Baca Juga:
PT Sinergi Integritas Asia Salurkan CSR ke Pondok Tahfizh di Rokan Hilir