RIAU.WAHANANEWS.co, - Terkait perkara Lahan di areal 88 seluas 537 Hektar antara Abdul Rahman dengan Dewi Maya Tanjung yang kini menjadi perhatian publik dan menjadi atensi penegak hukum di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, persoalan ini sempat memanas beberapa waktu lalu dilokasi tersebut.
Kondisi tersebut berhasil dikondusifkan dengan baik oleh jajaran Polres Rohil bersama Upika setempat ke masing masing pihak, Masing masing kuasa hukum kedua belah pihak telah bertemu di diruangan Kapolsek Tanah Putih, dan telah bersepakat menghadirkan masing masing kliennya dalam upaya mediasi.
Baca Juga:
Polda Riau Dinilai Lamban Dalam Menindaklanjuti Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Oleh Mantan Dirut PTPN.
dari pihak Abdul Rahman Silalahi menerangkan melalui Kuasa Hukumnya Andreas Hutajulu, SH MH telah siap untuk kapan saja untuk menghadirkan Kliennya.
Dalam pertemuan tersebut juga disaksikan langsung oleh Kasat Intel Polres Rohil AKP Rafidin Lumban Gaol bersama Kapolsek Tanah Putih Kompol Yudi.
Sebelumnya dihari yang sama dilokasi areal objek perkara di lahan Area 88 di Desa Rantau Bais Simpang Pemburu Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Jumat ( 10/1/2025) sekira Pukul 22.00 Wib bersama Unsur Pimpinan Kecamatan yakni PJ Penghulu Rantau Bais Alfizarman.
DanRamil 02 / TP Lettu Cba (K) Karnila Wati didampingi Babinsa Rantau Bais Sertu Suyatno, Bhabinkamtibmas Rantau Bais Joko Pitono, Kasat Intel Polres Rohil AKP Rafidin Lumban Gaol, Kuasa Hukum Abdul Rahman Silalahi Yakni Andreas Hutajulu,SH,MH, dalam hal ini masing masing pihak menyepakati, agar lokasi yang masih berperkara dikosongkan guna menjaga hal hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga:
PT Sinergi Integritas Agroindustri (SIA) Salurkan CSR ke Masyarakat Melalui Kepenghuluan Bahtera Makmur.
PJ Penghulu Rantau Bais Alfizarman yang pada saat itu ikut menyetujui kesepakatan tersebut dan di percayakan untuk memegang Kunci Gembok Pagar Pintu masuk Objek Lahan tersebut bertujuan agar tidak ada yang masuk melakukan aktivitas dilahan yang sedang berperkara.
Namun sangat disesalkan tindakan PJ Penghulu Rantau Bais Alfizarman mencederai kesepakatan yang sudah dibangun bersama. Diduga PJ Penghulu Rantau Bais Alfizarman memberikan Kunci Gembok tersebut kepada pihak yang diduga suruhan dari Dewi Maya Tanjung di lokasi objek perkara lahan areal 88 tersebut.
Dan terbukti dilapangan kondisi Pagar terbuka dan ada aksi Pemanenan Buah Kelapa Sawit di lahan Areal 88, yang dilakukan sekira 11orang, informasi tersebut didapatkan dari lapangan dari saksi yang berada di objek areal perkara tersebut.