"Dalam putusan itu dinyatakan bersama-sama dengan tersangka IAL ini," kata Hadiman.
Tidak Ada SP3
Baca Juga:
Soal Status Tersangka, Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan
Hadiman sudah membaca putusan tersebut. Setelah itu ada laporan dari masyarakat kenapa Indra Agus Lukman tidak diproses berdasarkan putusan majelis hakim.
"Sementara terkait SP3, kami tidak pernah menerbitkannya," tegas Hadiman.
Hadiman mengakui memang ada pengembalian kerugian negara. Hanya saja itu berlangsung ketika dua pesakitan sebelumnya sudah masuk proses penuntutan.
Baca Juga:
Alasan Tak Berdasar, Eks Penyidik Senior KPK Minta Hasto PDIP Ditahan
Pengembalian uang negara menjadi pertimbangan meringankan. Jaksa kala itu menuntut Edisman dan Ariadi selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, lalu divonis majelis hakim 1 tahun.
"Dalam putusan disebutkan pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan perbuatan pidana, hanya pertimbangan meringankan," kata Hadiman.
Selain itu, Edisman dan Ariadi, juga telah membuat surat pernyataan bahwa kasus ini merupakan tanggung jawab mereka berdua. Hanya saja, surat itu dibuat keduanya setelah kasus ini berkekuatan hukum tetap.