WahanaNews-Riau I Sejak ditahan pada Selasa siang, 12 Oktober 2021, riak-riak perlawanan dari Kepala Dinas ESDM Riau Indra Agus Lukman, tersangka korupsi Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan di Dinas ESDM Kuansing tahun 2013 mulai mengemuka.
Indra Agus Lukman sudah menjadi tahanan kasus korupsi Kejari Kuansing. Pria yang pernah bertugas di Kabupaten Kuansing ini dititipkan ke Polres setempat menjelang berkasnya lengkap untuk diadili.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Larangan Sahbirin Noor Bepergian Keluar Negeri Masih Berlaku
Sejak ditahan pada Selasa siang, 12 Oktober 2021, riak-riak perlawanan dari tersangka korupsi Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan di Dinas ESDM Kuansing tahun 2013 itu mulai mengemuka.
Pihak Kejari Kuansing di bawah komando Hadiman SH dinilai mencari-cari kesalahan Indra Agus Lukman. Sejumlah pihak menyebut kasus ini sudah tuntas karena jaksa pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Selain itu, kerugian negara Rp500 juta lebih sudah dipulihkan karena dua pesakitan terdahulu, Edisman dan Ariadi, sudah mengembalikannya. Hal inilah membuat keluarga Indra Agus Lukman akan mengajukan praperadilan.
Baca Juga:
Usai Paman Birin Menang Praperadilan, Penyidik KPK Angkat Kaki dari Kalsel
Kepala Kejari Kuansing Hadiman menanggapi santai terkait rencana praperadilan tersangka korupsi itu. Dia menyatakan praperadilan merupakan hak warga negara untuk mendapatkan keadilan.
"Silahkan, itu hak tersangka mengajukan, apakah praperadilan atau upaya hukum lain," kata Hadiman, Rabu siang, 13 Oktober 2021.
Hadiman menjelaskan, perkara ini bukan mencari-cari kesalahan seseorang. Namun, ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap dua pesakitan pendahulu Indra Agus Lukman.