WahanaNews-Riau I Menanggapi viralnya video pengakuan mahasiswi yang mengalami pelecehan seksual, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau (Fisip UNRI), Syafri Harto, membantah tudingan tersebut.
Menurut Syafri, video yang menuding ia melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi itu merupakan fitnah dan pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Begini Cara Riau Tangkis Isu Negatif Kelapa Sawit
"Saya tegaskan ini fitnah keji, demi Allah saya tidak pernah melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan seorang mahasiswi yang saya bimbing seperti video yang telah menyebar di media sosial," ujar Syafri Harto dalam jumpa pers di Pekanbaru, Jumat (5/11).
Syafri merasa tudingan itu mencemari dan merusak nama baiknya. Dia dan keluarganya mengaku sangat merasa terpukul dengan video pengakuan itu.
"Saya akan laporkan balik dan menuntut atas pencemaran nama baik ini. Saya tuntut Rp 10 miliar pihak-pihak yang menghancurkan kredibilitas sata," ucap Syafri.
Baca Juga:
Sambangi SMAN 1 Bantan, Dosen Hubungan Internasional Universitas Riau Sampaikan Materi Toleransi
Menurut Syafri, dia memang sempat menerima salah seorang mahasiswi bimbingannya yang berinisial L. Sebab, sudah beberapa hari bermohon terus untuk mengikuti bimbingan. Mahasiswi itu datang mendesak dengan alasan punya kesibukan kerja sampingan jadi barista di salah satu gerai kopi di Pekanbaru.
"Pada saat mahasiswi itu bimbingan justru ada staf saya Ayu yang tiap sebentar bolak balik membawa berkas untuk tandatangan dan disposisi. Jadi saat bimbingan itu saya bukan berdua dengan mahasiswi tersebut, tapi ada staf lain. Pintu juga dalam keadaan terbuka," tegas Syafri.
Karenanya, lanjut Syafri, apa yang disebarkan mahasiswi di media sosial lewat video semuanya bohong dan fitnah keji. "Saya akan segera laporkan ke pihak kepolisian. Saya percaya penegak hukum akan bertindak dan bekerja profesional," ujar Syafri.