Riau.WahanaNews.co | Pasangan suami-istri di Rokan Hulu, Riau, berinisial AW (52) dan YL (24) ditangkap polisi. Mereka ditangkap atas kasus perdagangan orang, anak di bawah umur.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Wimpiyanto mengatakan kedua pelaku ditangkap Sat Reskrim setelah menerima laporan atas kasus tersebut. Korban melaporkan soal dugaan perdagangan orang.
Baca Juga:
Diduga Korban TPPO, ABK Melapor ke Bareskrim Polri
"Awalnya kita dapat laporan, setelah itu tim Unit PPA turun ke lokasi untuk melakukan penangkapan," kata Kapolres saat dimintai konfirmasi, Senin (4/4/2022).
Penangkapan dilakukan, Jumat (25/3) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah melewati pemeriksaan panjang, keduanya ditetapkan sebagai tersangka di kasus tindak pidana human trafficking.
"Pasangan suami-istri berinisial WA dan YL sudah ditetapkan tersangka tindak pidana perdagangan orang. Dari lokasi, kami telah mengamankan sejumlah barang bukti dan korban," kata Wimpi.
Baca Juga:
Disebut Lakukan TPPO, Kuasa Hukum “Joker” Tantang Buktikan!
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Buyung Kardinal mengatakan kedua korban, AR (15) dan SG (20), dijanjikan kerja di rumah makan. Namun belakangan keduanya dipekerjakan di kafe milik pelaku di Desa Mahato.
"Korban ini bekerja sejak 13-18 November 2021 lalu. Dari rumah dijanjikan mau kerja di rumah makan, ternyata dipekerjakan di kafe remang-remang milik kedua pelaku," kata Buyung.
Di kafe itu, kedua korban dipaksa bekerja melayani pelanggan yang beli tuak dan minuman keras. Bahkan mereka diminta melayani pelanggan jika ada permintaan berhubungan badan.