RIAU.WAHANANEWS.co, Rohul – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal merek Luffman sebanyak 5.000 bungkus, Rokok ini disita karena tidak memiliki cukai resmi dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan sesuai ketentuan undang-undang.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, menyampaikan bahwa seorang tersangka berinisial MA telah ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
Baca Juga:
Optimalisasi DBHCHT Senilai Rp372 Miliar, Kabupaten Pasuruan Prioritaskan 4 Poin Ini
"Setelah dilakukan gelar perkara, MA ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memberantas peredaran rokok ilegal," ujar Budi, Jumat (27/12/2024).
MA dijerat Pasal 43 Ayat 1 junto Pasal 150 Ayat 1 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang melarang peredaran produk tembakau tanpa izin resmi. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
AKBP Budi menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dalam aspek penerimaan pajak, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Baca Juga:
Bea Cukai Sorong Musnahkan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai
"Kami berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal. Kami juga mengimbau pedagang untuk tidak menjual produk yang melanggar hukum," tegasnya.
Selain memberikan efek jera kepada pelaku, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli produk ilegal.
"Kami mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal demi kesehatan bersama dan masa depan yang lebih baik," tutup Kapolres.