Apalagi dampak kekerasan seksual itu sangat berbahaya sekali, bisa membuat mahasiswa putus kuliah dan kondisi psikologis yang traumatik. "Jadi mereka (mahasiswa korban kekerasan seksual), tidak berani lanjutkan pembelajaran, kalau tidak ada perasaan keamanan dan kenyamanan dalam kampus," ungkap Nadiem.
Maka dari itu, lanjut Nadiem, sebelum meningkatkan pendidikan di Indonesia, maka lingkungan kampus harus dibenahi, agar mahasiswa aman dari kejahatan kekerasan seksual.
Baca Juga:
Pantas Anggota DPR Ngamuk ke Nadiem, Ternyata 17 Sekolah di NTT Mangkrak 2 Tahun
Kemendikbud Ristek tidak legalkan zina di kampus
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi telah ditetapkan per 31 Agustus 2021.
Beberapa pihak menganggap peraturan PPKS di lingkungan perguruan tinggi melegalkan perzinaan. Padahal, anggapan dan persepsi itu salah. "Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbud Ristek memperbolehkan perzinaan.
Baca Juga:
Meledak-ledak Saat Semprot Mendikbud Nadiem, Inilah Profil Anggota DPR Anita Jacoba
Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah pencegahan, bukan pelegalan," ucap Plt Dirjen Dikti Ristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam.
Nizam juga menggaris bawahi fokus Permendikbudristek PPKS. Dia menyebut, fokus peraturan PPKS itu adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual.
"Sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual," ungkap dia.