"Padahal penyerobotan lahan itu sudah jelas melanggar hukum tindak pidana," kata Suwono tegas.
Kasus ini menjadi sorotan karena kepolisian dianggap lamban dalam penanganannya, meskipun bukti dan saksi yang mendukung telah tersedia. Pihak Mujiani berharap ada tindak lanjut cepat dari aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan atas kerugian yang dialaminya.
Baca Juga:
Tindak Lanjut Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Kebun Sawit Milik Mujiani
Hingga saat ini, pihak Kepolisian Sektor Peranap belum memberikan keterangan yang jelas secara resmi terkait perkembangan kasus ini.
Masyarakat akan terus mengikuti dan memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]