RIAU.WAHANANEWS.co, Peranap, Pandan Wangi – Mujiani, seorang janda warga Desa Pandan Wangi, harus menelan pil pahit akibat tindakan Bambang Hermanto yang diduga menguasai dan memanen hasil lahan kebun sawit miliknya tanpa dasar hukum.
Selama dua tahun, sejak 2023, Bambang Hermanto dilaporkan telah menguasai lahan kebun sawit seluas 2 hektar di Desa Serai Wangi yang merupakan hak milik Mujiani. Tanpa persetujuan dan dasar hukum yang jelas, ia terus memanen hasil kebun tersebut, sementara Mujiani hanya bisa berupaya memperjuangkan haknya.
Baca Juga:
Ketua MPC Pemuda Pancasila Rokan Hilir Gelar Rapat Pleno Perdana Tahun 2025
Dalam wawancaranya, Mujiani mengungkapkan bahwa dalam Dua tahun ini ia telah bersabar menunggu dan berupaya menuntut keadilan melalui jalur yang sesuai dengan peraturan. Namun, hingga hari ini, Selasa, 7 Januari 2025, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Sektor Peranap.
"Saya sudah melaporkan hal ini, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan atau tindakan tegas. Saya hanya ingin keadilan atas apa yang menjadi hak saya," ujarnya dengan nada pilu.
Kasus ini menjadi perhatian warga setempat yang mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil langkah hukum terhadap pelaku agar hak Mujiani dapat dikembalikan.
Baca Juga:
PT Sinergi Integritas Asia Salurkan CSR ke Pondok Tahfizh di Rokan Hilir
Namun, Kanit Reskrim Polsek Peranap, IPDA Yusnar, saat ditemui oleh Mujiani dan Suwono, dikantor Polsek Peranap, Senin 6 Januari 2025, menyampaikan, bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari Polres Indragiri Hulu terkait penanganan kasus tersebut.
"Berhubung masalah ini telah diadukan ke Dumas Polres Indragiri Hulu, maka kita tunggu saja kabar atau perintah dari pihak polres," ujar IPDA Yusnar Kanit Reskrim Polsek Peranap, singkat.
Pernyataan ini memicu kritik dari Suwono, mediator non-hakim yang turut mendampingi Mujiani dalam upaya penyelesaian kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan penyerobotan lahan itu sudah jelas merupakan pelanggaran hukum.