Hadiman menyebut sidang pidana pokok Indra Agus seharusnya digelar bersamaan sidang putusan Praperadilan di PN Taluk Kuantan, 28 Oktober kemarin. Namun tiba-tiba hakim membatalkan sidang dengan alasan salah satu hakim sakit.
Selanjutnya, sidang dibuka dan ditunda sekitar pukul 11.30 WIB. Sidang lanjutan akan digelar pada Senin (9/11) mendatang.
Baca Juga:
Soal Status Tersangka, Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan
"Senin mendatang digelar sidang perdana. Tergantung nanti hakim seperti apa dalam persidangan," katanya.
Duduk Perkara Kasus
Sebelumnya, Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (bimtek) fiktif Rp 500 juta saat menjabat Kadis Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi tahun 2013-2014.
Baca Juga:
Alasan Tak Berdasar, Eks Penyidik Senior KPK Minta Hasto PDIP Ditahan
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan pemeriksaan. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3, 9, 18 UU Tipikor.
Indra Agus kemudian melakukan perlawanan dan mengajukan praperadilan sehari setelah ditetapkan tersangka. Permohonan praperadilan Indra Agus kemudian dikabulkan hakim tunggal PN Taluk Kuantan, Yosep Butar Butar, dan status tersangkanya gugur.
Atas putusan itu, jaksa tidak terima dan bakal melaporkan hakim tunggal PN Taluk Kuantan, Yose Butar Butar, ke Komisi Yudisial (KY). Laporan dilayangkan sehari setelah putusan, Jumat (29/10).