WahanaNews-Riau I Meski telah memenangi sidang praperadilan Kepala Dinas nonaktif ESDM Riau, Indra Agus, belum juga dibebaskan.
Keluarga memutuskan untuk bersurat ke PN Tipikor Pekanbaru.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Larangan Sahbirin Noor Bepergian Keluar Negeri Masih Berlaku
"Sampai saat ini klien kami belum bebas. Kami masih menunggu dari jaksa," kata kuasa hukum Indra Agus, Rizki Poliang, di Pekanbaru, Senin (1/11/2021).
Rizki mengaku pihaknya sudah meminta Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing) untuk membebaskan. Salah satunya menyurati PN Tipikor Pekanbaru.
"Secara administrasi kita sudah menyurati PN Tipikor terkait putusan Prapid (praperadilan) kemarin. Termasuk besok saya akan berkoordinasi dengan Kajari," katanya.
Baca Juga:
Usai Paman Birin Menang Praperadilan, Penyidik KPK Angkat Kaki dari Kalsel
Penjelasan Jaksa
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, mengaku tak bisa membebaskan Indra Agus. Sebab, kasus yang menjerat Indra Agus telah dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru.
"Kasus sudah dilimpahkan, sudah dijadwal oleh PN. Jadi kewenangan penahanannya di PN Tipikor, nanti kami tunggu keputusan PN Tipikor," kata Hadiman.