“Anggaran UPT yang semula Rp71,6 miliar naik menjadi Rp177,4 miliar. Fee 2,5% itu disepakati untuk disetor kepada Gubernur,” jelasnya.
Abdul Wahid yang baru sembilan bulan menjabat Gubernur Riau itu diduga kerap melakukan praktik pemerasan proyek dengan skema “jatah preman”.
Baca Juga:
Marak Gratifikasi dan Suap Penyelenggara Negara, KPK Prioritaskan Pencegahan
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 e, 12 f, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Riau Kembali Catat Sejarah Kelam
Dengan penetapan ini, Abdul Wahid menjadi gubernur keempat Riau yang dijerat KPK setelah Saleh Jasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun. Rangkaian kasus tersebut kembali mempertegas problem integritas pemerintahan di Provinsi Riau.
Baca Juga:
KPK Raih Predikat Terbaik Dalam Keterbukaan Informasi Publik
Kronologi OTT KPK di Riau
• Senin, 3 November 2025
Tim KPK OTT di Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau, Pekanbaru.