Riau.WAHANANEWS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dua orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.
Baca Juga:
Abdul Wahid Ditangkap KPK, Muzani: Semoga Cepat Selesai dan Jadi Pelajaran
Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2025 di Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau, yang mengamankan 10 orang berikut barang bukti berupa uang Rp1,6 miliar, dokumen proyek, catatan transfer, serta komunikasi internal pejabat dengan pihak luar.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AW, MAS, dan DAN,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Dalam konferensi pers itu, ketiga tersangka terlihat mengenakan rompi oranye KPK dan tangan terborgol.
Baca Juga:
Kuncoro Wibowo Diperiksa KPK di Sukamiskin, Kasus Bansos Masih Bergulir
Modus “Jatah Preman” Proyek Infrastruktur
Menurut Johanis, kasus ini bermula dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, dengan enam Kepala UPT Jalan dan Jembatan.
Mereka membahas kesanggupan memberikan fee sebesar 2,5% kepada Gubernur Abdul Wahid atas penambahan anggaran infrastruktur tahun 2025.
“Anggaran UPT yang semula Rp71,6 miliar naik menjadi Rp177,4 miliar. Fee 2,5% itu disepakati untuk disetor kepada Gubernur,” jelasnya.
Abdul Wahid yang baru sembilan bulan menjabat Gubernur Riau itu diduga kerap melakukan praktik pemerasan proyek dengan skema “jatah preman”.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 e, 12 f, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Riau Kembali Catat Sejarah Kelam
Dengan penetapan ini, Abdul Wahid menjadi gubernur keempat Riau yang dijerat KPK setelah Saleh Jasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun. Rangkaian kasus tersebut kembali mempertegas problem integritas pemerintahan di Provinsi Riau.
Kronologi OTT KPK di Riau
• Senin, 3 November 2025
Tim KPK OTT di Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau, Pekanbaru.
Tujuh orang diamankan: Kadis Arief Setiawan, Sekdis Ferry Yunanda, dan lima Kepala UPT.
Tim KPK kemudian menangkap Gubernur Abdul Wahid di sebuah kafe bersama staf kepercayaannya, Tata Maulana. Sementara Dani M. Nursalam belum ditemukan.
Para pihak diamankan dan diperiksa intensif di Polda Riau dan Mako Brimob sebelum dibawa ke Jakarta.
• Selasa, 4 November 2025, pukul 06.10 WIB
Kloter pertama berisi delapan orang, termasuk Abdul Wahid dan Arief Setiawan, diterbangkan ke Jakarta menggunakan Citilink.
Mereka tiba di KPK pukul 09.35 WIB.
• Selasa malam
Dani M. Nursalam menyerahkan diri pukul 18.56 WIB.
Tata Maulana menyusul tiba malam hari.
Pemeriksaan intensif dilakukan sepanjang malam untuk menentukan status hukum 10 orang yang ditangkap.
• Rabu, 5 November 2025
KPK umumkan tiga tersangka: Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]