Riau.WahanaNews.co | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menghentikan perkara kasus dugaan pemerkosaan dialami seorang ibu rumah tangga inisial ZU (19) di Rokan Hulu, Riau. Kasus ini sempat viral karena pengakuan korban diperkosa oleh empat pria.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan banyak kejanggalan hingga tidak cukup bukti.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
"Terkait dengan kasus yang ditangani penyidik Polres Rohul (Rokan Hulu) kemudian dibentuk tim gabungan di-backup Ditreskrimum Polda Riau yang selama ini bekerja. Kemudian pada pendalaman kasus tersebut ternyata penyidik menemui kejanggalan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kamis (22/12) di Pekanbaru.
Menurut Sunarto, sejumlah kejanggalan yang ditemukan antara lain ketidaksesuaian tempat kejadian peristiwa (TKP) serta lemahnya keterangan saksi.
Sunarto menambahkan pengakuan terlapor kepada wartawan, Rabu (22/12) kemarin bahwa kasus pemerkosaan itu tidak benar menjadi sebuah penegasan temuan penyidik.
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
"Terkait pernyataan disampaikan pelapor menunjukkan penegasan bentuk tambahan temuan yang dijumpai penyidik. Jadi akhirnya, dia mengakui bahwa apa yang dilaporkannya ternyata tidak benar," ujar Sunarto.
Kepolisian telah menangguhkan penahanan seorang terduga pelaku inisial DK yang sebelumnya ditahan atas tuduhan perkosaan.
"Terkait status saudara Andika yang ditersangkakan beberapa waktu yang lalu kita berikan penangguhan penahanan. Dengan munculnya SP3 otomatis kasusnya dihentikan," jelas Sunarto.