WahanaNews-Riau I PT Uniseraya dituding telah mengangkangi Peraturan Bupati Siak No 22 tahun 2018 tentang Siak Kabupaten Hijau.
Hal itu dikatakan Direktur Yayasan Ekosistem Zamrud (YEZ) Siak, Ahmad Said.
Baca Juga:
KHLK: Industri Pelet Kayu Gorontalo Berpotensi Gantikan Batubara untuk Listrik
Dikutip dari Suara.com, Sabtu (9/10/2021) Ahmad Said mengungkapkan bahwa dalam perbup itu, secara jelas disebutkan bahwa sasaran Siak Kabupaten Hijau salah satunya adalah menekan tingkat kerusakan sumber daya alam khususnya gambut dan DAS Siak.
“Hasil analisis peta kedalaman gambut yang kami bersama koalisi Sedagho Siak memperlihatkan bahwa areal HGU (hak guna usaha) PT Uniseraya berada dalam kawasan lindung gambut dengan kedalaman di atas 3 meter,” terang Ahmad Said.
Menurut Ahmad Said, PT Uniseraya mendapatkan izin usaha perkebunan dari Bupati Siak pada tahun 2006 seluas 9.300 hektare untuk usaha perkebunan sagu.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN AHY Sebut Anggaran Tambahan 2024 untuk Program Kementerian
Pada 2021, Dinas Pertanian dan Perkebunan Siak mengeluarkan rekomendasi perubahan jenis tanaman dari sagu menjadi sawit dengan alasan komoditas sagu tidak produktif.
Untuk keperluan tersebut, saat ini PT Uniseraya sedang mengurus analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sebagai syarat memperoleh izin perubahan jenis tanaman.
“Kami menjumpai di lapangan bahwa PT Uniseraya tidak pernah menanam sagu, justru saat ini di lahan tersebut sudah ditanami sawit. Padahal belum ada izin perubahan komoditas,” ucap Ahmad Said.