Sementara itu, Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi jalannya PSU secara ketat guna mencegah potensi pelanggaran. Pihaknya memastikan bahwa tidak ada intervensi yang dapat merusak hasil pemilu.
Pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak sendiri dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan PSU di tiga TPS. Ketiganya TPS 3 Jayapura Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Buantan Besar, Kecamatan Siak, dan TPS lokasi khusus Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafian Siak.
Baca Juga:
Pemkab Penajam Paser Utara Ajak Warga Pilah Sampah Bernilai Ekonomis
[Redaaktur: Sutrisno Simorangkir]