RIAU.WAHANANEWS.CO - Pekanbaru Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp50.000 kepada siswa baru di SMA Negeri 12 Pekanbaru, Riau, yang disebut diperuntukkan bagi pembelian kipas angin di ruang kelas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan tersebut disebut terjadi setiap penerimaan peserta didik baru pada awal tahun ajaran.
Baca Juga:
Diduga Masih Ada Pungutan di SDN 181 Pekanbaru, Padahal Dana BOS Ratusan Juta Digelontorkan Setiap Tahun
"Anak kami baru masuk SMA Negeri 12, namun sangat disayangkan diminta uang sebesar Rp50.000 yang katanya untuk pembelian kipas angin," ujar salah seorang wali murid kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Keterangan serupa juga disampaikan oleh wali murid lain yang anaknya telah lulus dari sekolah tersebut. Ia mengaku saat anaknya masih bersekolah juga pernah diminta memberikan uang dengan tujuan yang sama.
Untuk memperoleh klarifikasi, awak media menemui Kepala SMA Negeri 12 Pekanbaru, Suprapto. Ia membenarkan adanya pengumpulan uang di sejumlah kelas, namun menegaskan bahwa hal tersebut bukan kebijakan sekolah secara menyeluruh.
Baca Juga:
Dana BOS Ratusan Juta untuk Perpustakaan, Mengapa Siswa SDN 181 Pekanbaru Masih Berbagi Buku?
"Setelah Abang menghubungi saya melalui WhatsApp kemarin, saya langsung mengumpulkan seluruh wali kelas. Memang benar ada sumbangan untuk kelengkapan kelas, tetapi tidak semua wali kelas melakukannya. Tahun ini ada 13 rombongan belajar (rombel), dan berdasarkan pengakuan masing-masing wali kelas hanya tujuh rombel yang melakukan pengumpulan uang sebesar Rp50.000," kata Suprapto, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, pengumpulan dana tersebut didasarkan pada kesepakatan antara wali kelas dan siswa serta telah dikomunikasikan kepada masing-masing orang tua atau wali murid.
"Dasarnya adalah kesepakatan antara anak dan wali kelas, kemudian sudah dikonfirmasi kepada masing-masing wali murid. Hal ini juga tidak ada urusannya dengan komite sekolah," ujarnya.
Saat ditanya mengapa kebutuhan kipas angin tidak dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun, Suprapto menjelaskan bahwa sekolah tidak menganggarkan pembelian kipas angin.
"Ada tidak juknis yang membolehkan pembelian kipas angin dalam jumlah besar? Karena satu kelas membutuhkan empat sampai lima kipas. Pembelian kipas itu masuknya ke modal. Jadi kami tidak pernah menganggarkan pembelian kipas angin, dan mereka (wali kelas dan murid) melakukannya demi kenyamanan mereka," jelasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh wartawan, pada Tahun Anggaran 2024 SMA Negeri 12 Pekanbaru merealisasikan anggaran sebesar Rp373.133.900 pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana, sedangkan pada Tahun Anggaran 2025 nilainya mencapai Rp393.340.000 pada pos yang sama.
Adanya pengumpulan dana dari sebagian siswa baru untuk pembelian kipas angin menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai mekanisme pemenuhan sarana pembelajaran di sekolah, termasuk apakah kebutuhan tersebut seharusnya dapat dipenuhi melalui sumber pembiayaan yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, muncul pertanyaan apakah pengumpulan dana tersebut bersifat sukarela atau dalam praktiknya menjadi kewajiban bagi siswa baru di kelas-kelas tertentu. Persoalan ini dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Inspektorat Provinsi Riau apabila dipandang perlu dilakukan evaluasi terhadap tata kelola penggunaan anggaran dan mekanisme penggalangan dana di lingkungan sekolah.
Di sisi lain, sejumlah wali murid berharap seluruh kebutuhan dasar ruang belajar dapat dipenuhi tanpa membebani orang tua, mengingat tidak semua keluarga memiliki kondisi ekonomi yang sama.
[Redaktur: Adi Riswanto]