RIAU.WAHANANEWS.CO, BAHTERA MAKMUR — Bertepatan di Hari Anak Nasional yang seharusnya menjadi refleksi kepedulian terhadap masa depan anak bangsa justru mencoreng integritas kepemimpinan lokal di Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Warga menggelar kegiatan sosial berupa pemberian santunan kepada anak yatim, Rabu (23/7/2025). Namun, respons Lurah Bahtera Makmur Kota, Halman, justru menuai sorotan.
Kegiatan tersebut diketahui melalui dokumentasi foto yang dikirimkan seorang warga kepada Wahana News. Untuk menggali informasi lebih lanjut, Wahana News mencoba mengonfirmasi langsung kepada Lurah Bahtera Makmur Kota, Halman, melalui pesan WhatsApp. Namun, jawaban yang diberikan dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab seorang pejabat publik.
Baca Juga:
Kemen PPPA Dorong Pemda Dengar dan Tindaklanjuti Suara Anak
“Konfirmasi aja, Bang, sama yang kirim foto. Saya cuma menghadiri, saya belum ada konfirmasi,” tulis Halman dalam pesan singkatnya kepada Wahana News.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai peran aktif dan tanggung jawab lurah dalam mengawasi, mendukung, serta mencatat kegiatan masyarakat di wilayahnya, terutama kegiatan sosial yang menyangkut kesejahteraan anak-anak, termasuk anak yatim.
Sebagai pejabat publik di tingkat kelurahan, lurah memiliki tanggung jawab hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa kepala daerah dan perangkatnya wajib “menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan” (Pasal 11).
Baca Juga:
Peringati Hari Anak Nasional, Srikandi PLN Luncurkan Program Pengembangan Pendidikan Sahabat Anak
Lebih lanjut, Pasal 67 huruf b undang-undang tersebut menyatakan bahwa kepala daerah dan perangkatnya harus “meningkatkan kesejahteraan masyarakat”, termasuk melalui keterlibatan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
Sikap tidak responsif dan kurangnya pengawasan terhadap kegiatan sosial warga juga dapat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang menegaskan peran lurah dalam fungsi koordinatif dan pelayanan publik (Pasal 11 Ayat 1).
Alih-alih memberikan klarifikasi yang konstruktif, Lurah Alman justru mendelegasikan tanggung jawab klarifikasi kepada pengirim foto, meskipun ia hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Hal ini mengindikasikan lemahnya komunikasi publik, serta minimnya dokumentasi dan pelaporan internal yang seharusnya menjadi bagian dari sistem kerja kelurahan.