RIAU.WAHANANEWS.CO, ROKAN HILIR – Sidang ketiga perkara gugatan wanprestasi terhadap Elman Mangunsong kembali digelar di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dengan nomor gugatan Nomor Reg 26/G.Pdt/2025/PN-Rhl Rabu (9/7/2025). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nurmala Sinurat, didampingi hakim anggota Hendrik Nainggolan dan Nora, serta panitera pengganti Ali Akbar.
Gugatan tersebut diajukan oleh Hariyanto, yang menuntut sejumlah ganti rugi atas dugaan wanprestasi. Namun, kuasa hukum tergugat, E. Simangunsong, menilai gugatan itu sarat kejanggalan, bahkan cenderung tidak masuk akal.
Baca Juga:
Pertanyakan Netralitas Oknum Kadis di Pemerintahan Kabupaten Toba Menjelang Pilkada 2024
Dalam keterangannya kepada Wahana News usai sidang, E. Simangunsong mengkritisi salah satu poin gugatan yang menuntut ganti rugi senilai Rp300 juta hanya untuk ongkos pesawat kuasa hukum penggugat dari Pekanbaru ke Rokan Hilir dan Medan.
“Ini gugatan hukum atau laporan biaya perjalanan dinas? Sejak kapan ongkos pesawat pengacara jadi kerugian materiel akibat wanprestasi? Seharusnya itu menjadi tanggungan pribadi kliennya, bukan dilempar ke tergugat. Jangan-jangan ini gugatan rasa plesiran,” sindir Simangunsong dengan nada tajam.
SITUASI JALANNYA PERSIDANGAN
Baca Juga:
Lahan Tandus, Panen Minim, Pupuk Kimia Mahal: Nasib Masyarakat Sawit Swadaya Bandar Petalangan Riau
Ia menegaskan, dalam perkara wanprestasi, kerugian yang dapat digugat harus berbentuk konkret dan timbul langsung dari kelalaian tergugat, bukan sekadar memasukkan biaya operasional internal atau ongkos jalan-jalan kuasa hukum.
“Kalau begini caranya, nanti biaya ngopi di bandara juga ditagih sebagai kerugian. Ini jelas gugatan yang dipaksakan, penuh imajinasi, dan sangat lemah dasar hukumnya,” imbuhnya.
Kuasa hukum tergugat menyatakan siap membantah seluruh dalil dalam gugatan penggugat pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Rabu, 23 Juli mendatang. Ia menyebut gugatan tersebut sebagai contoh buruk dari pemahaman hukum yang keliru dan berlebihan.