Iapun ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu saat menjabat sebagai Lurah Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci. Edi Arifin menjalani hukuman sesuai dengan vonis majelis hakim.
"Ternyata dalam putusan hakim, ada menyinggung kedua tersangka ini. Intinya JF dan EZ juga terlibat dalam kasus gratifikasi ini," beber Kasat Nardy Masry.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Bermodalkan vonis majelis hakim itulah, proses penyelidikan dan penyidikan babak ketiga dimulai.
Setelah polisi menemukan dua alat bukti keterlibatan keduanya, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian dilakukan penahanan untuk memperlancar proses penyidikan dan pemberkasan.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) Huruf a dan/atau Pasal 11 Undang- undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
"Kita siapkan berkas penyidikan ini untuk segera bisa dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya. (tum)