Mereka dituding memberikan uang Rp 100 juta kepada M Yunus untuk memuluskan pengurusan SKGR milik Poktan Parit Guntung sekitar 7 tahun silam.
Bahkan keduanya dibantu oleh Edi Arifin yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Kantor Camat Pelalawan.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Pimpin Apel Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
Hingga akhirnya gratifikasi atau suap menyuap ini mencuat ke permukaan dan ditangani Polres Pelalawan hingga semua orang yang terlibat dijebloskan ke penjara.
"Ini merupakan proses pengembangan dari perkara sebelumnya. Berawal dari petikan putusan hakim dan kita kembali melakukan penyidikan kasus gratifikasi ini," tandas Kasat Nardy Masry Marbun.
Ia merincikan, ditetapkannya JF dan EZ sebagai tersangka dan ditahan merupakan babak baru dalam perkara gratifikasi SKGR Poktan Parit Guntung Desa Sering ini.
Baca Juga:
Antisipasi Cuaca Ekstrem, ALPERKLINAS Desak Pemerintah dan PLN Buat Regulasi Dampak Bendungan PLTA Terhadap Masyarakat Sekitar
Sekitar dua tahun lalu, Polres Pelalawan telah lebih dulu menetapkan M Yunus sebagai tersangka Pungutan Liar (Pungli) pengurusan SKGR Poktan Parit Guntung.
Kemudian dia menjalani proses hukuman hingga divonis di pengadilan Tipikor Pekanbaru serta menjalani hukuman di penjara.
Kemudian polisi menjerat mantan Kasi Pemerintahan Kantor Camat Pelalawan Edi Arifin yang diduga turut berperan dalam memberikan suap kepada Kades Yunus.