WahanaNews-Riau I Kasus gratifikasi dalam pengurusan surat tanah di Kabupaten Pelalawan Riau kembali menelan korban.
Kali ini dua orang pengurus kelompok tani (poktan) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan, Jumat (1/10/2021) lalu.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Adapun pengurus Poktan yang sandung perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu yakni JF yang merupakan Ketua Poktan Parit Guntung.
Satu lagi adalah EZ adalah anggota poktan yang berada di Desa Sering Kecamatan Pelalawan tersebut.
Keduanya diduga menyuap mantan Kepala Desa (Kades) Sering Kecamatan Pelalawan M Yunus pada tahun 2014 silam dalam pengurusan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) lahan milik poktan tersebut.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
Kemudian kita lakukan penahanan kemarin," kata Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Reskrim AKP Nardy Masry Marbun SH MH, Minggu (3/10/2021).
Tersangka JF dan EZ ditahan penyidik Unit 3 Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (1/10/2021) malam.
Keduanya langsung menggunakan rompi orange saat keluar dari ruang penyidik dan digiring petugas memasuki sel tahanan Mapolres Pelalawan.
Mereka dituding memberikan uang Rp 100 juta kepada M Yunus untuk memuluskan pengurusan SKGR milik Poktan Parit Guntung sekitar 7 tahun silam.
Bahkan keduanya dibantu oleh Edi Arifin yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Kantor Camat Pelalawan.
Hingga akhirnya gratifikasi atau suap menyuap ini mencuat ke permukaan dan ditangani Polres Pelalawan hingga semua orang yang terlibat dijebloskan ke penjara.
"Ini merupakan proses pengembangan dari perkara sebelumnya. Berawal dari petikan putusan hakim dan kita kembali melakukan penyidikan kasus gratifikasi ini," tandas Kasat Nardy Masry Marbun.
Ia merincikan, ditetapkannya JF dan EZ sebagai tersangka dan ditahan merupakan babak baru dalam perkara gratifikasi SKGR Poktan Parit Guntung Desa Sering ini.
Sekitar dua tahun lalu, Polres Pelalawan telah lebih dulu menetapkan M Yunus sebagai tersangka Pungutan Liar (Pungli) pengurusan SKGR Poktan Parit Guntung.
Kemudian dia menjalani proses hukuman hingga divonis di pengadilan Tipikor Pekanbaru serta menjalani hukuman di penjara.
Kemudian polisi menjerat mantan Kasi Pemerintahan Kantor Camat Pelalawan Edi Arifin yang diduga turut berperan dalam memberikan suap kepada Kades Yunus.
Iapun ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu saat menjabat sebagai Lurah Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci. Edi Arifin menjalani hukuman sesuai dengan vonis majelis hakim.
"Ternyata dalam putusan hakim, ada menyinggung kedua tersangka ini. Intinya JF dan EZ juga terlibat dalam kasus gratifikasi ini," beber Kasat Nardy Masry.
Bermodalkan vonis majelis hakim itulah, proses penyelidikan dan penyidikan babak ketiga dimulai.
Setelah polisi menemukan dua alat bukti keterlibatan keduanya, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian dilakukan penahanan untuk memperlancar proses penyidikan dan pemberkasan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) Huruf a dan/atau Pasal 11 Undang- undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
"Kita siapkan berkas penyidikan ini untuk segera bisa dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya. (tum)