WahanaNews-Riau I Kasus gratifikasi dalam pengurusan surat tanah di Kabupaten Pelalawan Riau kembali menelan korban.
Kali ini dua orang pengurus kelompok tani (poktan) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan, Jumat (1/10/2021) lalu.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Adapun pengurus Poktan yang sandung perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu yakni JF yang merupakan Ketua Poktan Parit Guntung.
Satu lagi adalah EZ adalah anggota poktan yang berada di Desa Sering Kecamatan Pelalawan tersebut.
Keduanya diduga menyuap mantan Kepala Desa (Kades) Sering Kecamatan Pelalawan M Yunus pada tahun 2014 silam dalam pengurusan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) lahan milik poktan tersebut.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
Kemudian kita lakukan penahanan kemarin," kata Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Reskrim AKP Nardy Masry Marbun SH MH, Minggu (3/10/2021).
Tersangka JF dan EZ ditahan penyidik Unit 3 Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (1/10/2021) malam.
Keduanya langsung menggunakan rompi orange saat keluar dari ruang penyidik dan digiring petugas memasuki sel tahanan Mapolres Pelalawan.