“Kami sangat menyayangkan adanya perbedaan informasi antara PLT Kadis dan PPTK yang tidak sinkron. Ini bukan soal administrasi semata, tapi menyangkut hak dasar masyarakat,” tegas Rudi.
Menurutnya, keterlambatan proyek fasilitas kesehatan tidak bisa dipandang sebagai persoalan teknis biasa, karena dampaknya langsung dirasakan oleh warga.
Baca Juga:
Doli Novaisal Resmi Dilantik sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Indragiri Hulu
"Kalau pekerjaan rehab seperti ini bisa molor sampai tahun berikutnya, yang dirugikan jelas masyarakat. Warga yang seharusnya mendapat pelayanan kesehatan layak justru dipaksa berobat di tempat darurat. Negara jangan abai terhadap hak kesehatan rakyatnya,” tambahnya.
LAI mendorong agar pemerintah daerah bersikap lebih tegas, tidak hanya kepada kontraktor pelaksana, tetapi juga dalam hal keterbukaan informasi kepada publik. Kejelasan progres pekerjaan, sanksi denda, serta jaminan layanan kesehatan sementara dinilai wajib disampaikan secara transparan agar kepercayaan masyarakat tidak semakin tergerus.
[Redaktur: Adi Riswanto]