Baca Juga:
Karyawan Kebun dan Kelompok Diduga Pencuri Sawit Nyaris Bentrok di Lubuk Batu Jaya
Namun hingga awal Januari 2026, pekerjaan masih belum selesai. Saat dikonfirmasi kembali melalui pesan singkat WhatsApp, PLT Kadis justru meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada PPTK.
Menanggapi hal tersebut, Ning selaku PPTK menjelaskan bahwa keterlambatan disebabkan oleh kelalaian kontraktor dan proyek diberikan kesempatan penyelesaian melewati tahun anggaran.
“Untuk pekerjaan tersebut, dilakukan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kalender melewati tahun anggaran, dalam masa pengenaan denda. Keterlambatan disebabkan oleh kelalaian kontraktor, sehingga dikenakan sanksi denda,” ujar Ning, Jumat (2/1/2026).
Baca Juga:
Klarifikasi Terkait Sengketa Lahan Simarmata, Aris Syahputra Bantah Terlibat Jual Beli Tanah
Namun saat dipertegas mengenai besaran denda serta dampak keterlambatan terhadap akses layanan kesehatan masyarakat, jawaban yang diberikan terkesan normatif.
"Pelayanan tetap terlaksana di tempat yang telah disediakan, serta denda dihitung pada saat pekerjaan selesai,” singkatnya.
Pernyataan yang berbeda-beda ini memicu kritik dari masyarakat sipil. Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kabupaten Rokan Hilir, Rudi Walker Purba, menilai ketidaksinkronan informasi antarpejabat menunjukkan lemahnya koordinasi dan minimnya transparansi pengelolaan anggaran publik.