RIAU.WAHANANEWS.CO, Indragiri Hulu –
Proyek rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu) di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Indragiri Hulu kembali menuai sorotan. Hingga awal Januari 2026, pekerjaan yang bersumber dari APBD 2025 tersebut belum juga rampung dan baru diperkirakan mencapai sekitar 80 persen.
Baca Juga:
Miris! Lansia 83 Tahun di Semelinang Tebing Terpinggirkan dari BLT dan Bansos Sejak 2018, Arogansi Kades Tuai Kritik
Berdasarkan data yang dihimpun, masing-masing proyek rehab Pustu tersebut menelan anggaran hampir setengah miliar rupiah dan mulai dikerjakan sejak akhir Juli 2025. Sesuai perencanaan awal, seluruh pekerjaan ditargetkan selesai pada pertengahan November 2025. Namun fakta di lapangan berkata lain, aktivitas pembangunan masih berlangsung hingga memasuki tahun anggaran berikutnya.
Situasi ini semakin memunculkan tanda tanya publik setelah adanya perbedaan penjelasan antara pihak Dinas Kesehatan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu dalam keterangan tertulis kepada media menyatakan bahwa proyek puskesmas dan pustu tersebut telah mendapatkan perpanjangan waktu penyelesaian.
Baca Juga:
Diduga Mark Up Revitalisasi Sekolah, Kepsek SMPN 2 Lubuk Batu Jaya Sebut Kejaksaan sebagai “Pelindung”
“Proyek puskesmas dan puskesmas pembantu di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, dipastikan mendapat perpanjangan waktu penyelesaian meski masa kontrak awal telah berakhir. Pihak Dinas Kesehatan memberikan perpanjangan hingga akhir Desember 2025,” tulis PLT Kadis Kesehatan, Sabtu (24/12/2025).
Namun hingga awal Januari 2026, pekerjaan masih belum selesai. Saat dikonfirmasi kembali melalui pesan singkat WhatsApp, PLT Kadis justru meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada PPTK.
Menanggapi hal tersebut, Ning selaku PPTK menjelaskan bahwa keterlambatan disebabkan oleh kelalaian kontraktor dan proyek diberikan kesempatan penyelesaian melewati tahun anggaran.
“Untuk pekerjaan tersebut, dilakukan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kalender melewati tahun anggaran, dalam masa pengenaan denda. Keterlambatan disebabkan oleh kelalaian kontraktor, sehingga dikenakan sanksi denda,” ujar Ning, Jumat (2/1/2026).
Namun saat dipertegas mengenai besaran denda serta dampak keterlambatan terhadap akses layanan kesehatan masyarakat, jawaban yang diberikan terkesan normatif.
"Pelayanan tetap terlaksana di tempat yang telah disediakan, serta denda dihitung pada saat pekerjaan selesai,” singkatnya.
Pernyataan yang berbeda-beda ini memicu kritik dari masyarakat sipil. Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kabupaten Rokan Hilir, Rudi Walker Purba, menilai ketidaksinkronan informasi antarpejabat menunjukkan lemahnya koordinasi dan minimnya transparansi pengelolaan anggaran publik.
“Kami sangat menyayangkan adanya perbedaan informasi antara PLT Kadis dan PPTK yang tidak sinkron. Ini bukan soal administrasi semata, tapi menyangkut hak dasar masyarakat,” tegas Rudi.
Menurutnya, keterlambatan proyek fasilitas kesehatan tidak bisa dipandang sebagai persoalan teknis biasa, karena dampaknya langsung dirasakan oleh warga.
"Kalau pekerjaan rehab seperti ini bisa molor sampai tahun berikutnya, yang dirugikan jelas masyarakat. Warga yang seharusnya mendapat pelayanan kesehatan layak justru dipaksa berobat di tempat darurat. Negara jangan abai terhadap hak kesehatan rakyatnya,” tambahnya.
LAI mendorong agar pemerintah daerah bersikap lebih tegas, tidak hanya kepada kontraktor pelaksana, tetapi juga dalam hal keterbukaan informasi kepada publik. Kejelasan progres pekerjaan, sanksi denda, serta jaminan layanan kesehatan sementara dinilai wajib disampaikan secara transparan agar kepercayaan masyarakat tidak semakin tergerus.
[Redaktur: Adi Riswanto]