Hermanto mendesak aparat agar tidak menunda-nunda proses hukum dan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas. Ia menyebutkan, dalam sistem hukum pidana, korban berhak untuk memperoleh keadilan dalam waktu yang wajar sesuai dengan Pasal 3 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menjamin perlindungan terhadap hak korban dan saksi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Bangko belum memberikan keterangan resmi terkait target penyelesaian penyelidikan ataupun jadwal gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Baca Juga:
Vonis 9 Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa Kasus Penganiayaan di Ambon
Kapolsek Bangko, AKP Buyung Kardinal, saat dikonfirmasi Wahana News melalui pesan WhatsApp, hanya memberikan tanggapan singkat yang terkesan menghindari substansi persoalan. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor. "Siap, terima kasih, Pak. Nanti kami kirimkan SP2HP kepada pelapor," tulisnya.
Jawaban tersebut terkesan tidak memberikan penjelasan konkret terkait langkah-langkah yang akan diambil, maupun kepastian waktu penyelesaian penyelidikan.
Redaktur: Sah Siandi Lubis