“Jadi nanti kita juga akan berkolaborasi untuk menertibkan ini dengan dinas-dinas terkait dan yang punya wilayah Camat Bagan Sinembah,“ imbuhnya.
Syafnurizal juga menegaskan akan menindak tegas bagi PKL yang melakukan pelanggaran. Namun sebelum itu, dirinya akan melakukan persuasif dulu dan himbauan. Namun, bila tidak diindahkan oleh para pihak, kami akan mencoba melakukan tindakan berdasarkan Perda, yakni Perda 03 Nomor 03 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Baca Juga:
Soroti Kinerja PT SPRH : Plt Bupati Rohil Tuntut Transparansi dan Setoran PAD Segera
Dirinya juga memberikan penegasan kembali. Bilamana tidak diindahkan, maka sanksi paling tegas dalam penindakan ini adalah penggusuran. “Kalau dia punya izin usaha, akan kita cabut izin usahanya,” tegas Syafnurizal lagi.
”Saya harap, apa yang ingin dicapai mudah-mudahan Kecamatan Bagan Sinembah ini menjadi barometer dari Rokan Hilir, Provinsi Riau, agar sedap dipandang mata karena Bagan Sinembah ataupun Rohil merupakan pintu masuknya Riau dari Sumatera Utara. Jadi harus nampak keindahan dan kerapian kotanya,” pungkasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]