Riau.WahanaNews.co - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Rokan Hilir, Syafnurizal beserta puluhan anggotanya turun ke lapangan menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai menjamurnya pedagang kaki lima berdagang di bahu jalan di depan Pasar Lama (Pajak Lama) Bagan Batu Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Dalam kunjungannya di Pasar Lama, Syafnurizal menyebut bahwa dirinya menemukan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan trotoar, sehingga berdampak kepada pengaturan parkir kendaraan bermotor yang tampak tidak teratur dan memakan badan jalan
Baca Juga:
Soroti Kinerja PT SPRH : Plt Bupati Rohil Tuntut Transparansi dan Setoran PAD Segera
Hal ini menyebabkan macetnya lalu lintas dan mengganggu pengguna jalan pejalan kaki dan pengguna jalan kendaraan roda dua dan roda empat serta lainnya.
Setelah melakukan sosialisasi kepada para pedagang, Syafnurizal memberikan perintah kepada anggota Sat Pol PP untuk memasang baliho mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Sanksi Kurungan bagi Pedagang yang melanggar aturan Perda ROHIL.
Syafnurizal juga menjelaskan, dirinya akan berkoordinasi dengan TNI/Polri bagaimana Pajak Lama ini bisa diatur sedemikian rupa sehingga pedagang-pedagang PKL ini tidak melakukan kegiatan di badan jalan.
Baca Juga:
Afrizal Sintong: Program Unggulan Kami Berobat Gratis, BPJS Tenaga Kerja dan Pasar Murah
“Hak warga negara ini, yaitu sama haknya di depan hukum, pedagang boleh mencari rezeki, namun ada hak yang lain lagi, yaitu pengguna jalan, yakni motor kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua, sehingga nanti para pihak bisa diuntungkan oleh penertiban ini,“ ujarnya, dikutip Jumat (16/5/2024).
”Kami mencoba secara persuasif dan humanis. Jika nanti humanis tidak bisa, kita lakukan tetap melaksanakan dengan cara hukum yang berlaku di Indonesia,” sambungnya.
Saat ditanya soal pelanggaran yang dilakukan PKL, dirinya menyebutkan ada. Syafnurizal mengakui, ini menjadi PR bersama baik itu dari Satpol PP sendiri, Lingkungan Hidup, sebab dirinya melihat sampah masih berserak-serakan.
“Jadi nanti kita juga akan berkolaborasi untuk menertibkan ini dengan dinas-dinas terkait dan yang punya wilayah Camat Bagan Sinembah,“ imbuhnya.
Syafnurizal juga menegaskan akan menindak tegas bagi PKL yang melakukan pelanggaran. Namun sebelum itu, dirinya akan melakukan persuasif dulu dan himbauan. Namun, bila tidak diindahkan oleh para pihak, kami akan mencoba melakukan tindakan berdasarkan Perda, yakni Perda 03 Nomor 03 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Dirinya juga memberikan penegasan kembali. Bilamana tidak diindahkan, maka sanksi paling tegas dalam penindakan ini adalah penggusuran. “Kalau dia punya izin usaha, akan kita cabut izin usahanya,” tegas Syafnurizal lagi.
”Saya harap, apa yang ingin dicapai mudah-mudahan Kecamatan Bagan Sinembah ini menjadi barometer dari Rokan Hilir, Provinsi Riau, agar sedap dipandang mata karena Bagan Sinembah ataupun Rohil merupakan pintu masuknya Riau dari Sumatera Utara. Jadi harus nampak keindahan dan kerapian kotanya,” pungkasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]