Sementara itu, Koko yang disebut sebagai pihak Komite Sekolah menjelaskan bahwa biaya yang dikumpulkan dari wali murid digunakan untuk kebutuhan kegiatan pelepasan siswa, termasuk konsumsi dan cenderamata.
"Biaya itu diperuntukkan untuk pembelian snack dan cenderamata berupa sepatu untuk sekitar 30 orang," ujarnya.
Baca Juga:
Ahli Waris Debitur Layangkan Somasi Terakhir ke Bank Mandiri KCP Ujung Tanjung Lintas, Tuntut Pengembalian Sertifikat Agunan
Namun demikian, Koko mengaku tidak mengetahui secara rinci jumlah pungutan yang ditetapkan kepada masing-masing siswa.
Adanya pengakuan bahwa sebagian dana digunakan untuk pemberian cenderamata kepada pihak sekolah menjadi perhatian tersendiri. Sejumlah kalangan menilai praktik tersebut perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Di tengah kondisi ekonomi yang masih dirasakan berat oleh sebagian masyarakat, muncul pandangan bahwa kegiatan pelepasan siswa sebaiknya dilaksanakan secara sederhana tanpa membebani orang tua. Selain itu, nilai pungutan yang relatif besar dikhawatirkan dapat menjadi beban bagi wali murid yang memiliki kondisi ekonomi berbeda-beda.
Baca Juga:
Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Besar Disorot, Masyarakat Pertanyakan Tindak Lanjut Kejari Rohil
Publik berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir dapat memberikan penjelasan terkait mekanisme penggalangan dana untuk kegiatan pelepasan siswa di sekolah negeri, termasuk penggunaan dana yang diperuntukkan bagi pemberian cenderamata kepada pihak sekolah.
Apabila dalam hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, masyarakat meminta agar dilakukan pembinaan maupun penegakan aturan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk komitmen mendukung program pendidikan dasar yang bebas pungutan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir terkait persoalan tersebut.